Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

PKS Buka Ruang Buat Fahri Kembali

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Desember 2016 16:04
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera membuka ruang buat Fahri Hamzah untuk kembali menjadi kader partai itu. Namun, ada prosedur yang mesti dilalui Wakil Ketua DPR RI itu.
 
"Yang jelas secara struktural persoalan FH di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Tifatul Sembiring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
 
Menurut dia, bila ingin kembali menjadi kader PKS, prosedur yang harus dilalui Fahri cukup panjang. Prosedur tersebut di antaranya, kembali mendaftar sebagai anggota, meminta maaf, buat surat pernyataan dan sebagainya.
 
"Kita enggak punya penjara, hakim, jaksa. Kita punyanya kiai. Dari awal saya katakan, minta maaf selesai," ucap dia.
 
Namun, kata dia, bukannya meminta maaf, Fahri justru melawan keputusan partai dengan mengajukan gugatan. Ia menyebut seluruh kader PKS telah mengetahui segala permasalahan dengan Fahri.
 
"Dia enggak minta maaf, malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai," kata dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS. Selain mengabulkan gugatan, PN Jaksel juga memerintahkan kepada PKS untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.
 
Sekedar informasi, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 April 2016. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
 
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan