medcom.id, Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya memberikan nasehat terkini kepada Presiden. Posisinya langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Maka dari itu, menurut Ketua Wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres hanya boleh membicarakan materi nasihat kepada presiden.
"Wantimpres, menurut peraturannya tidak boleh bicara kepada publik dan hanya kepada presiden," kata Emil Salim, saat sertijab di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa, (3/2/2015).
"Pertimbangan yang disampaikan adalah rahasia," tambahnya.
Emil menyarankan kepada Wantimpres era Presiden Joko Widodo untuk membaca laporan kinerja Wantimpres era SBY agar mengetahui perkembangan dan dinamika bangsa selama lima tahun terakhir. "Dapat dibaca apabila ada waktu untuk mengetahui perkembangan bangsa kita selama ini," ungkap dia.
Ketua Wantimpres era Presiden Jokowi, Sri Adiningsih, mengaku siap menjalankan tugas menjaga tradisi baik pendahulunya. Dia juga berjanji akan memberikan pertimbangan kepada Presiden dengan jujur.
Wantimpres didirikan pada 2007 oleh Presiden SBY. Dasar hukumnya yakni Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
medcom.id, Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya memberikan nasehat terkini kepada Presiden. Posisinya langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Maka dari itu, menurut Ketua Wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres hanya boleh membicarakan materi nasihat kepada presiden.
"Wantimpres, menurut peraturannya tidak boleh bicara kepada publik dan hanya kepada presiden," kata Emil Salim, saat sertijab di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa, (3/2/2015).
"Pertimbangan yang disampaikan adalah rahasia," tambahnya.
Emil menyarankan kepada Wantimpres era Presiden Joko Widodo untuk membaca laporan kinerja Wantimpres era SBY agar mengetahui perkembangan dan dinamika bangsa selama lima tahun terakhir.
"Dapat dibaca apabila ada waktu untuk mengetahui perkembangan bangsa kita selama ini," ungkap dia.
Ketua Wantimpres era Presiden Jokowi, Sri Adiningsih, mengaku siap menjalankan tugas menjaga tradisi baik pendahulunya. Dia juga berjanji akan memberikan pertimbangan kepada Presiden dengan jujur.
Wantimpres didirikan pada 2007 oleh Presiden SBY. Dasar hukumnya yakni Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)