Emil Salim (kanan) memberikan sambutan disaksikan oleh Wantimpres periode 2015-2019 Sri Adiningsih, Sidarto Danusubroto, dan Jan Darmadi. Antara/Agung Rajasa
Emil Salim (kanan) memberikan sambutan disaksikan oleh Wantimpres periode 2015-2019 Sri Adiningsih, Sidarto Danusubroto, dan Jan Darmadi. Antara/Agung Rajasa

Wantimpres Hanya Boleh Bicara ke Presiden

M Rodhi Aulia • 03 Februari 2015 13:53
medcom.id, Jakarta: Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya memberikan nasehat terkini kepada Presiden. Posisinya langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
 
Maka dari itu, menurut Ketua Wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres hanya boleh membicarakan materi nasihat kepada presiden.
 
"Wantimpres, menurut peraturannya tidak boleh bicara kepada publik dan hanya kepada presiden," kata Emil Salim, saat sertijab di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa, (3/2/2015).

"Pertimbangan yang disampaikan adalah rahasia," tambahnya.
 
Emil menyarankan kepada Wantimpres era Presiden Joko Widodo untuk membaca laporan kinerja Wantimpres era SBY agar mengetahui perkembangan dan dinamika bangsa selama lima tahun terakhir. "Dapat dibaca apabila ada waktu untuk mengetahui perkembangan bangsa kita selama ini," ungkap dia.
 
Ketua Wantimpres era Presiden Jokowi, Sri Adiningsih, mengaku siap menjalankan tugas menjaga tradisi baik pendahulunya. Dia juga berjanji akan memberikan pertimbangan kepada Presiden dengan jujur.
 
Wantimpres didirikan pada 2007 oleh Presiden SBY. Dasar hukumnya yakni Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan