Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie -- Antara / Akbar Nugroho
Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie -- Antara / Akbar Nugroho

Pengamat: Kubu Ical Sakit Hati

Wanda Indana • 04 Maret 2015 06:48
medcom.id,Jakarta: Mahkamah Partai Golkar memutuskan kubu Agung Laksono (Munas Ancol) sebagai pengurus partai yang sah. Putusan ini, tentunya membuat kubu Aburizal Bakrie alias Ical (Munas Ancol) tidak tinggal diam. Bahkan, kubu Ical bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Pengamat politik dari PolcoMM Institute Heri Budianto mengatakan, upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan dengan putusan memenangkan salah satu kubu bukanlah perkara mudah. Dia menilai wajar bila kubu Ical sakit hati.
 
"Tentu ada yang sakit hati, itu rumus sakit hati tentu tidak akan masuk dalam akomodasi politik," ujar Budi kepada Metrotvnews.com pada Rabu (4/3/2015).

Budi menambahkan, putusan Mahkamah Partai Golkar akan berdampak bagi partai yang lahir di awal Orde baru ini. Dia menduga kisruh antar kubu akan berlangsung lama.
 
"Di ambang lilitan konflik panjang, dan ini sejarah pertama konflik yang mengancam keberadaan Golkar sebagai partai besar di negeri ini," tandas Budi.
 
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan Munas versi Agung Laksono sah. Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Partai Djasri Marin dan Andi Mattalata.
 
Sementara Muladi dan Nattabaya tidak berpendapat karena menilai Munas versi Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyelesaikan persoalan melalui Mahkamah Partai karena sedang mengajukan kasasi.
 
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali secara selektif yang menenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan tidak tercela," kata Hakim Djasri Marin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015). 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan