Ketua Sidang Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi Andi Matalatta (kiri) dan Prof. Natabaya memimpin sidang perselisihan kepengurusan partai dengan agenda pengucapan putusan di kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Bara
Ketua Sidang Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi Andi Matalatta (kiri) dan Prof. Natabaya memimpin sidang perselisihan kepengurusan partai dengan agenda pengucapan putusan di kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Bara

Mahkamah Partai Golkar Bantah Tudingan Kubu Ical

Surya Perkasa • 25 Februari 2015 13:19
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai (MP) Golkar membantah tudingan Kubu Aburizal Bakri terkait dugaan intervensi yang dilakukan MP terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenuhi permohonan kubu Agung Laksono.
 
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," bantah Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam persidangan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).
 
Muladi menjelaskan, surat yang disampaikan MP ke PN Jakarta Barat bukan untuk melakukan  intervensi. Bahkan pihaknya siap menghentikan sidang, jika PN memutuskan untuk meneruskan perkara. "Kalau PN Jakarta barat memutuskan mengadili, sidang ini akan dihentikan," tegas dia.
 
Muladi mengaku terkejut ketika PN Jakarta Barat memutuskan mengembalikan seluruh penyelesaian sengketa ke mekanisme internal. “Kami akan memproses seluruh perkara yang diajukan kubu Agung Laksono. Secara Independen dan profesional. Apapun putusan nanti, semua dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujarnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan