medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai (MP) Golkar membantah tudingan Kubu Aburizal Bakri terkait dugaan intervensi yang dilakukan MP terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenuhi permohonan kubu Agung Laksono.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," bantah Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam persidangan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).
Muladi menjelaskan, surat yang disampaikan MP ke PN Jakarta Barat bukan untuk melakukan intervensi. Bahkan pihaknya siap menghentikan sidang, jika PN memutuskan untuk meneruskan perkara. "Kalau PN Jakarta barat memutuskan mengadili, sidang ini akan dihentikan," tegas dia.
Muladi mengaku terkejut ketika PN Jakarta Barat memutuskan mengembalikan seluruh penyelesaian sengketa ke mekanisme internal. “Kami akan memproses seluruh perkara yang diajukan kubu Agung Laksono. Secara Independen dan profesional. Apapun putusan nanti, semua dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujarnya
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai (MP) Golkar membantah tudingan Kubu Aburizal Bakri terkait dugaan intervensi yang dilakukan MP terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memenuhi permohonan kubu Agung Laksono.
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," bantah Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam persidangan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).
Muladi menjelaskan, surat yang disampaikan MP ke PN Jakarta Barat bukan untuk melakukan intervensi. Bahkan pihaknya siap menghentikan sidang, jika PN memutuskan untuk meneruskan perkara. "Kalau PN Jakarta barat memutuskan mengadili, sidang ini akan dihentikan," tegas dia.
Muladi mengaku terkejut ketika PN Jakarta Barat memutuskan mengembalikan seluruh penyelesaian sengketa ke mekanisme internal. “Kami akan memproses seluruh perkara yang diajukan kubu Agung Laksono. Secara Independen dan profesional. Apapun putusan nanti, semua dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)