medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat Perppu Pilkada harus diperbaiki. DPR akan memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu Pilkada pada sidang paripurna pekan depan.
“Pandangan fraksi yang sudah dilakukan dan mendapat tanggapan dari pemerintah, Perppu ini harus dilakukan perubahan yang mendasar,” kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman usai rapat bersama Kemendagri membahas kelanjutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 (Perppu Pilkada) dan Perppu Nomor 2/2014 di DPR, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Ia menambahkan, pembahasan Perppu Pilkada akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2015) dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Badan Musyawarah. Kemudian, akan diputuskan diterima atau ditolak dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (20/1/2015).
“Sikap dari fraksi akan disampaikan dalam pandangan mini fraksi hari Senin dan diparipurnakan pada Selasa untuk mengambil keputusan. Termasuk kesepakatan konsekuensi hukum diterima atau ditolak oleh DPR,” terang dia.
Keputusan sidang paripurna akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar dapat segera dirancang peraturan KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada komitmen dari Komisi II dan Dewan Perwakilan Daerah untuk segera menyelesaikan pembahasan Perppu Pilkada.
Tjahjo berharap DPR merevisi Perppu Pilkada di luar prolegnas karena masa sidang singkat. Kemendagri sudah siap dengan materi perbaikan bila DPR meminta usulan.
“Dalam masa sidang yang cepat ini, DPR bisa berinisiatif (untuk merevisinya di luar prolegnas), mengenai materi kan sudah ada, kalau dari sisi pemerintah soal perbaikan kami terbuka,” ungkap Tjahjo.
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat Perppu Pilkada harus diperbaiki. DPR akan memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu Pilkada pada sidang paripurna pekan depan.
“Pandangan fraksi yang sudah dilakukan dan mendapat tanggapan dari pemerintah, Perppu ini harus dilakukan perubahan yang mendasar,” kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman usai rapat bersama Kemendagri membahas kelanjutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 (Perppu Pilkada) dan Perppu Nomor 2/2014 di DPR, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Ia menambahkan, pembahasan Perppu Pilkada akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2015) dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke Badan Musyawarah. Kemudian, akan diputuskan diterima atau ditolak dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (20/1/2015).
“Sikap dari fraksi akan disampaikan dalam pandangan mini fraksi hari Senin dan diparipurnakan pada Selasa untuk mengambil keputusan. Termasuk kesepakatan konsekuensi hukum diterima atau ditolak oleh DPR,” terang dia.
Keputusan sidang paripurna akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar dapat segera dirancang peraturan KPU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada komitmen dari Komisi II dan Dewan Perwakilan Daerah untuk segera menyelesaikan pembahasan Perppu Pilkada.
Tjahjo berharap DPR merevisi Perppu Pilkada di luar prolegnas karena masa sidang singkat. Kemendagri sudah siap dengan materi perbaikan bila DPR meminta usulan.
“Dalam masa sidang yang cepat ini, DPR bisa berinisiatif (untuk merevisinya di luar prolegnas), mengenai materi kan sudah ada, kalau dari sisi pemerintah soal perbaikan kami terbuka,” ungkap Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)