Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.

Perppu Pilkada Jadi UU, KPU Sudah Siapkan Pilkada Sejak Oktober Lalu

Surya Perkasa • 21 Januari 2015 19:41
medcom.id, Jakarta: Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada sudah disahkan menjadi undang-undang kemarin. Sebagai pelaksana di lapangan, Komisi Pemilihan Umum sudah mempersiapkan diri menyelenggarakan Pilkada sejak lama.
 
"Kami sudah siap. Kami sudah mulai melakukan persiapan sejak Perppu keluar," tegas komisioner KPU Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu (21/1/2015). Perppu Pilkada keluar di akhir senja kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir Oktober 2014.
 
Hadar menjelaskan, KPU telah menyiapkan beberapa aturan terkait pilkada langsung. Hari ini pimpinan KPU melakukan rapat pertama setelah dikeluarkan UU Pilkada yang baru. Sebab, jika melakukan pilkada langsung dan serentak, KPU harus bersiap mengadakan 204 pilkada di daerah tahun ini.

Seperti yang telah diberitakan kemarin, pemerintah dan DPR RI menyepakati Perppu No 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menjadi UU. Berikut ini garis besar isi Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan Presiden SBY.
 
1. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205);
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d);
4. Penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200);
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76);
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c);
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang menyebabkan pilkada tidak netral (Pasal 70);
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel, dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159);
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195);
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1);
14. Pengaturan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);
15. Penyelesaian sengketa hanya dua tingkat, yaitu pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);
16. Larangan pemanfaatan program atau kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3));
17. Gugatan perselisihan hasil pilkada ke pengadilan tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila memengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2)).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>