Jakarta: Amnesty Internasional menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional mengambil tindakan atas konflik Israel-Palestina yang kembali memuncak belakangan. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut Mahkamah Pidana Internasional harus menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran HAM berat di Palestina oleh kekuatan bersenjata Israel.
Usman menjelaskan Mahkamah tersebut berwenang mengadili kejahatan-kejahatan luar biasa. Antara lain, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan agresi.
"Dua kejahatan yang pertama dalam pandangan Amnesty telah terjadi di Palestina oleh kekuatan bersenjata Israel. Karena itu Amnesty menyerukan Mahkamah Pidana Internasional agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kejahatan-kejahatan itu," kata Usman dalam program Journalist on Duty Media Indonesia, Jumat, 21 Mei 2021.
Selain itu, dia meminta negara-negara yang meratifikasi Statuta Romam 1944 terkait pengadilan kejahatan internasional, untuk mendorong penyelidikan kejahatan perang Israel melalui pengadilan pidana internasional.
Baca: Istana: Indonesia Akan Terus Berpihak pada Palestina
Usman mengatakan pihaknya mengumumkan temuan yang terverifikasi mengenai empat serangan udara Israel di Palestina, "Setidaknya 159 warga sipil tewas dan banyak di antara mereka yang merupakan keluarga, berada dalam lokasi yang sama, dan meninggal dunia," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Abdillah Onim menegaskan keberadaan masyarakat Indonesia dan dunia bersama Palestina adalah urusan kemanusiaan.
"Kita berada dengan Palestina karena kita berusaha menyelamatkan nyawa manusia di Palestina. Jadi seluruh elemen bangsa di Indonesia jangan pernah berhenti untuk mendoakan saudara-saudara kita yang ada di Palestina," pinta Onim.
Jakarta: Amnesty Internasional menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional mengambil tindakan atas konflik Israel-
Palestina yang kembali memuncak belakangan. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut Mahkamah Pidana Internasional harus menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran HAM berat di Palestina oleh kekuatan bersenjata Israel.
Usman menjelaskan Mahkamah tersebut berwenang mengadili kejahatan-kejahatan luar biasa. Antara lain, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan agresi.
"Dua kejahatan yang pertama dalam pandangan Amnesty telah terjadi di Palestina oleh kekuatan bersenjata Israel. Karena itu Amnesty menyerukan Mahkamah Pidana Internasional agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kejahatan-kejahatan itu," kata Usman dalam program Journalist on Duty Media Indonesia, Jumat, 21 Mei 2021.
Selain itu, dia meminta negara-negara yang meratifikasi Statuta Romam 1944 terkait pengadilan kejahatan internasional, untuk mendorong penyelidikan kejahatan perang
Israel melalui pengadilan pidana internasional.
Baca:
Istana: Indonesia Akan Terus Berpihak pada Palestina
Usman mengatakan pihaknya mengumumkan temuan yang terverifikasi mengenai empat serangan udara Israel di Palestina, "Setidaknya 159 warga sipil tewas dan banyak di antara mereka yang merupakan keluarga, berada dalam lokasi yang sama, dan meninggal dunia," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Abdillah Onim menegaskan keberadaan masyarakat Indonesia dan dunia bersama Palestina adalah urusan kemanusiaan.
"Kita berada dengan Palestina karena kita berusaha menyelamatkan nyawa manusia di Palestina. Jadi seluruh elemen bangsa di Indonesia jangan pernah berhenti untuk mendoakan saudara-saudara kita yang ada di Palestina," pinta Onim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)