Jakarta: Kubu Moeldoko diminta menunjukkan iktikad baik terhadap putusan hukum. Salah satunya, tak lagi menggunakan atribut Partai Demokrat.
"Sampai hari ini pun mereka (Kubu Moeldoko) masih menggunakan atribut Partai Demokrat," kata anggota Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Dia menyebutkan tindakan Kubu Moeldoko yang tetap menggunakan atribut partai bentuk pelecehan hukum. Mereka dianggap tak memiliki legitimasi menggunakan atribut partai.
Apalagi, kata Mehbob, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengajuan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). "Ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," ungkap dia.
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjukkan iktikad baik kepada Moeldoko cs. Yakni, menghadiri persidangan mediasi gugatan terhadap 12 mantan kader Demokrat.
Baca: Gugatan ke AHY Kembali Kandas, Kubu KLB Disebut Kalah Telak
Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Namun, Kubu AHY tetap ingin proses pengadilan dilanjutkan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Jakarta:
Kubu Moeldoko diminta menunjukkan iktikad baik terhadap putusan hukum. Salah satunya, tak lagi menggunakan atribut Partai Demokrat.
"Sampai hari ini pun mereka (Kubu Moeldoko) masih menggunakan atribut Partai
Demokrat," kata anggota Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
Dia menyebutkan tindakan Kubu Moeldoko yang tetap menggunakan atribut partai bentuk pelecehan hukum. Mereka dianggap tak memiliki legitimasi menggunakan atribut partai.
Apalagi, kata Mehbob, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengajuan hasil Kongres Luar Biasa (
KLB). "Ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," ungkap dia.
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjukkan iktikad baik kepada Moeldoko cs. Yakni, menghadiri persidangan mediasi gugatan terhadap 12 mantan kader Demokrat.
Baca: Gugatan ke AHY Kembali Kandas, Kubu KLB Disebut Kalah Telak
Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Namun, Kubu AHY tetap ingin proses pengadilan dilanjutkan. Mereka meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (
legal standing) melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)