Jakarta: Komisi Pemlihan Umum (KPU) mengembalikan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Hanura. Dari total 575 bacaleg yang diajukan hanya sembilan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Hanya 9 dari 575 yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.
KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi itu ke Partai Hanura tadi malam. Menurut KPU, banyak berkas-berkas bacaleg Hanura yang tidak dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
"Artinya ada beberapa yang tidak dilengkapi misalnya foto, alamat, formulir B dan B 1 ini pra syarat yang harus dipenuhi," jelas Ilham.
Baca: Bacaleg tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Imbasnya, kata Ilham berkas-berkas bacaleg ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Tahapan perbaikan pun sudah berakhir.
Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, parpol diberikan kesempatan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Jakarta: Komisi Pemlihan Umum (KPU) mengembalikan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Hanura. Dari total 575 bacaleg yang diajukan hanya sembilan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Hanya 9 dari 575 yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.
KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi itu ke Partai Hanura tadi malam. Menurut KPU, banyak berkas-berkas bacaleg Hanura yang tidak dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
"Artinya ada beberapa yang tidak dilengkapi misalnya foto, alamat, formulir B dan B 1 ini pra syarat yang harus dipenuhi," jelas Ilham.
Baca: Bacaleg tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Imbasnya, kata Ilham berkas-berkas bacaleg ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Tahapan perbaikan pun sudah berakhir.
Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, parpol diberikan kesempatan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)