Jakarta: Komisi Pemlihan Umum (KPU) mengembalikan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Hanura. Dari total 575 bacaleg yang diajukan hanya sembilan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Hanya 9 dari 575 yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.
KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi itu ke Partai Hanura tadi malam. Menurut KPU, banyak berkas-berkas bacaleg Hanura yang tidak dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
"Artinya ada beberapa yang tidak dilengkapi misalnya foto, alamat, formulir B dan B 1 ini pra syarat yang harus dipenuhi," jelas Ilham.
Baca: Bacaleg tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Imbasnya, kata Ilham berkas-berkas bacaleg ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Tahapan perbaikan pun sudah berakhir.
Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, parpol diberikan kesempatan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Jakarta: Komisi Pemlihan Umum (KPU) mengembalikan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Hanura. Dari total 575 bacaleg yang diajukan hanya sembilan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Hanya 9 dari 575 yang dinyatakan MS," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 3 Agustus 2018.
KPU telah menyerahkan berita acara hasil perbaikan verifikasi itu ke Partai Hanura tadi malam. Menurut KPU, banyak berkas-berkas bacaleg Hanura yang tidak dipenuhi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
"Artinya ada beberapa yang tidak dilengkapi misalnya foto, alamat, formulir B dan B 1 ini pra syarat yang harus dipenuhi," jelas Ilham.
Baca: Bacaleg tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Imbasnya, kata Ilham berkas-berkas bacaleg ini tidak bisa dilanjutkan ke tahapan daftar caleg sementara (DCS). Tahapan perbaikan pun sudah berakhir.
Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018. Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, parpol diberikan kesempatan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)