Bangka Belitung: Bakal calon legislatif yang tak lolos tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun gugatan hanya bisa diajukan parpol atau bacaleg langsung.
"Pengajuan gugatan ini ada ketentuannya, yaitu peserta pemilu, misalnya parpol dan bacalegnya yang mempunyai kerugian langsung karena tak diloloskan KPU," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat diskusi media di Hotel Santika, Belitung, Jumat, 20 Juni 2018.
Bagja mengatakan masyarakat tak bisa mengajukan permohonan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu. Lantaran masyarakat bukan pihak yang dirugikan secara langsung.
Proses permohonan sengketa pencalonan Bacaleg sama seperti proses sengketa pada saat pendaftaran partai politik peserta pemilu beberapa waktu lalu. Proses sengketa meliputi tahapan mediasi, jika tak diperoleh kesepakatan akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi
Putusan hasil sengketa di Bawaslu bersifat final, mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU. Namun pemohon gugatan yang masih belum puas dengan hasil sengketa masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan (mengajukan ke PTUN), tapi kalau termohon tak jelas aturannya," tandasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memutus sengketa gugatan pencalonan bacaleg. Bagja berharap permohonan gugatan yang masuk tak terlalu banyak.
"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Bagja.
Bangka Belitung: Bakal calon legislatif yang tak lolos tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun gugatan hanya bisa diajukan parpol atau bacaleg langsung.
"Pengajuan gugatan ini ada ketentuannya, yaitu peserta pemilu, misalnya parpol dan bacalegnya yang mempunyai kerugian langsung karena tak diloloskan KPU," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat diskusi media di Hotel Santika, Belitung, Jumat, 20 Juni 2018.
Bagja mengatakan masyarakat tak bisa mengajukan permohonan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu. Lantaran masyarakat bukan pihak yang dirugikan secara langsung.
Proses permohonan sengketa pencalonan Bacaleg sama seperti proses sengketa pada saat pendaftaran partai politik peserta pemilu beberapa waktu lalu. Proses sengketa meliputi tahapan mediasi, jika tak diperoleh kesepakatan akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi
Putusan hasil sengketa di Bawaslu bersifat final, mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU. Namun pemohon gugatan yang masih belum puas dengan hasil sengketa masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan (mengajukan ke PTUN), tapi kalau termohon tak jelas aturannya," tandasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memutus sengketa gugatan pencalonan bacaleg. Bagja berharap permohonan gugatan yang masuk tak terlalu banyak.
"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)