Ilustrasi Pilkada 2018 - Medcom.id.
Ilustrasi Pilkada 2018 - Medcom.id.

Tak Netral, Dua ASN Sumbar Dijatuhi Sanksi

Dian Ihsan Siregar • 30 Juni 2018 10:07
Padang: Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat dijatuhi sanksi. Keduanya kedapatan tak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
 
"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Juni 2018.
 
Mereka terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah. Keduanya disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f, yang menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Selain itu, tujuh orang ASN lain diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN (KASN). Ketujuhnya sedang menunggu keputusan. 
 
Nasrul Abit sangat menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Sebab, sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti terkait netralitas tersebut. 
 
"Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," ucap Nasrul.
 
Anggota Bawaslu Sumbar, Alni mengaku, ada laporan masuk terkait ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Serentak 2018. Laporan yang masuk dari seluruh daerah yang melangsungkan Pilkada Seretak di Sumbar yaitu Kota Padang, Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto.
 
"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," jelas Alni.
 
ASN yang dilaporkan itu masing-masing tiga orang di Kota Padang, satu orang di Sawahlunto, tiga orang di Padang Panjang dan dua orang di Kota Pariaman. 
 
"Sanksi yang diberikan adalah bukti bagi ASN bahwa azas netralitas itu bukan main-main dan harus dipatuhi," tukas Alni.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan