medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto siang ini. Dalam sidang putusan ini, suara PDIP akan menjadi penentu terkait kasus mega skandal permintaan saham Freeport yang diduga dilakukan Novanto.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menegaskan, keputusan fraksinya harus bulat terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Keputusan tersebut juga merupakan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pasti perintah Ketum PDIP. Sesuai aturan dan harus lihat secara konkret karena rakyat sudah marah. Pesan Ketum, kalau terbukti silahkan beri sanksi yang pantas," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Keputusan soal Novanto kemungkinan dilakukan melalui jalur voting. Jika hal tersebut terjadi, kata Junimart, PDIP harus satu suara.
"Kalau voting PDIP harus solid, kalau tidak solid bukan PDIP namanya," ungkapnya.
Hari ini dalam sidang pembacaan putusan, MKD bakal melakukan konsinyering dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan. Namun, jika suara dalam musyawarah tidak bulat, akan dilakukan pengambilan suara alias voting.
"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara adalah suara terbanyak," paparnya.
Anggota MKD sendiri terdiri dari 17 orang. Jika suara terbanyak mencapai 10 orang, itulah yang menjadi keputusan.
"Akan tetapi yang tujuh suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ucapnya.
Perihal sidang nanti, untuk pembacaan putusan bakal digelar terbuka. Namun, untuk rapat konsinyering bakal dilakukan secara tertutup.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto siang ini. Dalam sidang putusan ini, suara PDIP akan menjadi penentu terkait kasus mega skandal permintaan saham Freeport yang diduga dilakukan Novanto.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menegaskan, keputusan fraksinya harus bulat terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Keputusan tersebut juga merupakan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pasti perintah Ketum PDIP. Sesuai aturan dan harus lihat secara konkret karena rakyat sudah marah. Pesan Ketum, kalau terbukti silahkan beri sanksi yang pantas," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Keputusan soal Novanto kemungkinan dilakukan melalui jalur voting. Jika hal tersebut terjadi, kata Junimart, PDIP harus satu suara.
"Kalau voting PDIP harus solid, kalau tidak solid bukan PDIP namanya," ungkapnya.
Hari ini dalam sidang pembacaan putusan, MKD bakal melakukan konsinyering dalam rangka musyawarah mufakat untuk memberikan satu keputusan. Namun, jika suara dalam musyawarah tidak bulat, akan dilakukan pengambilan suara alias voting.
"Sistem pengambilan suara untuk keputusan kemarin sudah kami sepakati, yang akan dibacakan kalau tidak bulat suara adalah suara terbanyak," paparnya.
Anggota MKD sendiri terdiri dari 17 orang. Jika suara terbanyak mencapai 10 orang, itulah yang menjadi keputusan.
"Akan tetapi yang tujuh suara minoritas ini akan tetap kita cantumkan dalam putusan yang disebut sebagai disenting opinion," ucapnya.
Perihal sidang nanti, untuk pembacaan putusan bakal digelar terbuka. Namun, untuk rapat konsinyering bakal dilakukan secara tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)