medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Dewan (MKD) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena MKD tidak membuat keputusan dalam putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, 16 Desember lalu.
"Silakan saja, itu hak hukum. Tapi putusan MKD sudah diucapkan, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Junimart mengatakan, MKD sudah mempunyai putusan dalam sidang etik terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Putusan itu nantinya akan dibuat utuh dan akan disampaikan.
"Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh. Nanti akan ada pendapat 17 Mahkamah. Sanksinya tetap sedang, yaitu dicopot. Senapas dengan pengunduran diri (Novanto)," jelas Junimart.
Masyarakat melalui LBH Keadilan Bogor Raya menggugat Mahkamah Kehormatan Dewan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Mahkamah tidak mengeluarkan putusan kasus Setya Novanto.
Pengacara dari LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mahkamah dengan sengaja tidak memutus perkara tanpa Novanto. Padahal, memberikan putusan final dan mengikat merupakan kewajiban 'yang mulia' hakim MKD.
Gugatan ditujukan kepada seluruh anggota MKD, yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakrie, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Dasrizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas termasuk Akbar Faizal.
Sugeng menyebut laporan dengan perkara No: 620/Pdt G/2015 kado akhir tahun buat 'yang mulia'. Menurut dia, seharusnya MKD tidak menerima pengunduran Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Sebab yang menjadi obyek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai anggota dewan, bukan pimpinan.
medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Dewan (MKD) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena MKD tidak membuat keputusan dalam putusan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, 16 Desember lalu.
"Silakan saja, itu hak hukum. Tapi putusan MKD sudah diucapkan, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Junimart mengatakan, MKD sudah mempunyai putusan dalam sidang etik terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Putusan itu nantinya akan dibuat utuh dan akan disampaikan.
"Putusan sedang kami buat dalam bentuk utuh. Nanti akan ada pendapat 17 Mahkamah. Sanksinya tetap sedang, yaitu dicopot. Senapas dengan pengunduran diri (Novanto)," jelas Junimart.
Masyarakat melalui LBH Keadilan Bogor Raya menggugat Mahkamah Kehormatan Dewan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Mahkamah tidak mengeluarkan putusan kasus Setya Novanto.
Pengacara dari LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mahkamah dengan sengaja tidak memutus perkara tanpa Novanto. Padahal, memberikan putusan final dan mengikat merupakan kewajiban 'yang mulia' hakim MKD.
Gugatan ditujukan kepada seluruh anggota MKD, yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakrie, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Dasrizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas termasuk Akbar Faizal.
Sugeng menyebut laporan dengan perkara No: 620/Pdt G/2015 kado akhir tahun buat 'yang mulia'. Menurut dia, seharusnya MKD tidak menerima pengunduran Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Sebab yang menjadi obyek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai anggota dewan, bukan pimpinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)