Ikatan Perawat Honorer Indonesia unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/aww/17.
Ikatan Perawat Honorer Indonesia unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/aww/17.

Masalah Keperawatan Temuan Anggota DPD

Anindya Legia Putri • 07 September 2017 18:20
medcom.id, Jakarta: Komite III DPD rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Adinkes), kemarin. Melalui pertemuan ini, DPD ingin memperoleh masukan, padangan, dan pendapat terkait implementasi UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
 
Maria Goreti, senator asal Kalimantan Barat, mengungkapkan, ada temuan di beberapa daerah sarana dan prasarana untuk praktik keperawatan tidak layak. Lalu Suhaimi, senator asal NTB, menduga kemudahan perizinan penyebabkan kuantitas sekolah perawat meningkat namun tidak disertai kualitas. Sehingga perlu ada pembatasan untuk meningkatkan kualitas sekolah perawat.
 
Masalah lain yang disoroti senator perihal status kepegawaian perawat honorer. Menurut Lalu, pemerintah sejauh ini belum memprioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menanggapi pendapat tersebut, Ketua Umum Adinkes Pusat Krishnajaya MS menyampaikan, pada prinsipnya perawat-perawat di Indonesia telah terlindungi sejak diundangkannya UU Keperawatan.
 
"Secara prinsip permasalahan krusial bidang keperawatan antara lain menyangkut kompetensi tenaga keperawatan di setiap fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) harus berbeda dan penugasan kepada tenaga perawat yang tidak sesuai dengan kewenangannya," papar Krishnajaya melalui keterangan tertulis, Kamis 7 September 2017.
 
Terkait sertifikasi, lanjut Krishnajaya, memang menjadi kunci bagi peningkatan kualitas perawat di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Saat ini kewenangan sertifikasi ada di tangan Kementerian Kesehatan. Perihal status honorer perawat, dia mengatakan, tergantung kontrak antara perawat dengan BLUD rumah sakit dan puskesmas.
 
Di akhir RDPU, Ketua Komite III Fahira Idris meminta agar kebijakan sertifikasi perawat bisa terus ditingkatkan. "Perlu dipertimbangkan pemberian sertifikasi dilakukan bukan oleh Kemenkes tetapi oleh lembaga independen tingkat internasional agar perawat Indonesia diakui secara internasional," tegas Fahira.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan