medcom.id, Jakarta: DPR melalui Komisi II meminta penjelasan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Komisi II segera mengundang pemerintah dan perwakilan ormas untuk membahas aturan ini.
"Ini (akan) kita jadwalkan, nyusun jadwal perkiraan saya setelah minggu depan," Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Menurut dia, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan setiap fraksi dan ormas akan memberikan pandangan. Namun, dia belum tahu ormas mana saja yang bakal diundang.
Dia memperkirakan ormas tersebut antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. "Setelah (meminta penjelasan) kita lapor ke Bamus karena ini kan penugasan Bamus," ucap dia.
Ia memastikan, pihaknya hanya sebatas meminta penjelasan dan pandangan untuk menerima atau menolaknya. Pihaknya tak akan mencampuri isi dari Perppu tersebut.
"Perppu kita posisinya hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna. Berbeda dengan pembahasan UU, pembahasan UU masing masih ada DIM (daftar inventarisasi masalah), fraksi-fraksi menyampaikan," ungkap dia.
medcom.id, Jakarta: DPR melalui Komisi II meminta penjelasan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Komisi II segera mengundang pemerintah dan perwakilan ormas untuk membahas aturan ini.
"Ini (akan) kita jadwalkan, nyusun jadwal perkiraan saya setelah minggu depan," Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Menurut dia, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan setiap fraksi dan ormas akan memberikan pandangan. Namun, dia belum tahu ormas mana saja yang bakal diundang.
Dia memperkirakan ormas tersebut antara lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. "Setelah (meminta penjelasan) kita lapor ke Bamus karena ini kan penugasan Bamus," ucap dia.
Ia memastikan, pihaknya hanya sebatas meminta penjelasan dan pandangan untuk menerima atau menolaknya. Pihaknya tak akan mencampuri isi dari Perppu tersebut.
"Perppu kita posisinya hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna. Berbeda dengan pembahasan UU, pembahasan UU masing masih ada DIM (daftar inventarisasi masalah), fraksi-fraksi menyampaikan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)