medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-16, pada Kamis 31 Agustus 2017. Rencananya, pengumuman dilakukan di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
"Yang penting paketnya mau diumumkan besok. Mungkin enggak di sini. Karena besok ada acara di bursa efek, Presiden akan mimpin di sana," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Baca: Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi 16 Ditunda
Dalam pengumumannya, Presiden hanya menyampaikan garis besar dari paket kebijakan itu. Rincian kebijakan akan dijelaskan Darmin.
Paket kebijakan ini akan mengatur soal single submission pada perizinan dan pelayanan. Sebab, pemerintah sedang ingin mempermudah investor dalam melakukan izin usaha.
Paket kebijakan ekonomi ke-16, kata dia, akan fokus pada perubahan tata kerja di pemerintahan. Itu untuk memudahkan investor dalam melakukan izin usaha.
Baca: Pemerintah Bakal Terbitkan Paket Kebijakan ke-16 untuk Mempermudah Investasi
Darmin menilai percepatan izin saat ini hanya dilakukan pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sedangkan pengurusan izin-izin lain lambat. Padahal, banyak investasi yang bisa masuk ke Indonesia dari berbagai bidang bila investor dapat kemudahan dalam izin berusaha.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8N0e38wb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-16, pada Kamis 31 Agustus 2017. Rencananya, pengumuman dilakukan di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
"Yang penting paketnya mau diumumkan besok. Mungkin enggak di sini. Karena besok ada acara di bursa efek, Presiden akan mimpin di sana," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Baca:
Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi 16 Ditunda
Dalam pengumumannya, Presiden hanya menyampaikan garis besar dari paket kebijakan itu. Rincian kebijakan akan dijelaskan Darmin.
Paket kebijakan ini akan mengatur soal
single submission pada perizinan dan pelayanan. Sebab, pemerintah sedang ingin mempermudah investor dalam melakukan izin usaha.
Paket kebijakan ekonomi ke-16, kata dia, akan fokus pada perubahan tata kerja di pemerintahan. Itu untuk memudahkan investor dalam melakukan izin usaha.
Baca:
Pemerintah Bakal Terbitkan Paket Kebijakan ke-16 untuk Mempermudah Investasi
Darmin menilai percepatan izin saat ini hanya dilakukan pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Sedangkan pengurusan izin-izin lain lambat. Padahal, banyak investasi yang bisa masuk ke Indonesia dari berbagai bidang bila investor dapat kemudahan dalam izin berusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)