medcom.id, Jakarta: Panitia khusus (pansus) angket KPK mematangkan agenda yang bakal dibahas. Pansus memfokuskan empat masalah.
"Secara garis besar ada empat hal. Pertama terkait kelembagaan KPK, kedua tentang pengelolaan SDM, ketiga tentang pengelolaan anggaran dan keempat terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum," kata Anggota pansus angket Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Keempat masalah ini bakal dikulik lebih dalam. Dalam membahas empat fokus masalah itu, pansus akan memanggil sejumlah pihak. Termasuk ahli hukum yang meragukan pembentukan angket KPK.
Tapi, kata Arsul, usai lebaran nanti pansus akan fokus pada anggaran KPK. Utamanya temuan tujuh indikasi ketidakpatuhan terkait pengelolaan anggaran di KPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK oleh BPK tahun 2015.
"Jadi kewajiban masing-masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," beber Arsul.
Panitia angket mulai memilih untuk membahas anggaran lantaran isu itu yang paling siap dari segi bahan. Arsul menyebut pansus angket sudah memiliki sejumlah informasi.
Untuk menguatkan pembahasan, pansus nantinya bakal memanggil pihak BPK. Pansus akan mendengarkan penjelasan auditor yang selama ini mengawasi KPK.
Seiring dengan penyidikan soal anggaran, pansus angket juga akan memanggil Miryam kedua kali. Pada pemanggilan pertama, KPK tidak bersedia menghadirkan Miryam ke pansus angket.
Tak Bahas Boikot Anggaran
Sekjen PPP itu mengaku, dalam rapat pansus tidak dibahas soal boikot anggaran KPK dan Polri bila enggan menghadirkan Miryam ke pansus angket. Arsul bilang, itu hanya pendapat pribadi dan tidak disampaikan secara resmi di pansus.
"Di satu sisi kita tetap hormati hak berbicara demikian, tapi di sisi lain akan jadi kajian yang sangat hati-hati karena saya kira semua fraksi prinsipnya kalau kerusakan lebih besar dari manfaat tak akan dilakukan," ungkap Arsul.
Justru, kata dia, pansus membicarakan soal keinginan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutus Wakapolri Komjen Syafruddin ke pansus angket. Itu untuk membicarakan soal Miryam yang harus dipanggil paksa oleh Polri bila tiga kali mangkir dari panggilan pansus angket.
Baik Polri maupun DPR punya persepsi berbeda soal itu. Polri menilai, aturan yang ada tak jelas sehingga Polri tak bisa melakukan jemput paksa. Tak bisa melakukan jemput paksa lantaran Polri bukanlah pro justicia.
Sementara DPR berpendapat, panggilan paksa sudah diatur dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan bahwa bila tiga kali mangkir maka dijemput paksa.
"Kita internal menyiapkan diri terutama pansus berlatar belakang hukum mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," pungkas Arsul.
medcom.id, Jakarta: Panitia khusus (pansus) angket KPK mematangkan agenda yang bakal dibahas. Pansus memfokuskan empat masalah.
"Secara garis besar ada empat hal. Pertama terkait kelembagaan KPK, kedua tentang pengelolaan SDM, ketiga tentang pengelolaan anggaran dan keempat terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum," kata Anggota pansus angket Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Keempat masalah ini bakal dikulik lebih dalam. Dalam membahas empat fokus masalah itu, pansus akan memanggil sejumlah pihak. Termasuk ahli hukum yang meragukan pembentukan angket KPK.
Tapi, kata Arsul, usai lebaran nanti pansus akan fokus pada anggaran KPK. Utamanya temuan tujuh indikasi ketidakpatuhan terkait pengelolaan anggaran di KPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK oleh BPK tahun 2015.
"Jadi kewajiban masing-masing anggota pansus angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua hasil audit, audit keuangan, audit kinerja yang dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," beber Arsul.
Panitia angket mulai memilih untuk membahas anggaran lantaran isu itu yang paling siap dari segi bahan. Arsul menyebut pansus angket sudah memiliki sejumlah informasi.
Untuk menguatkan pembahasan, pansus nantinya bakal memanggil pihak BPK. Pansus akan mendengarkan penjelasan auditor yang selama ini mengawasi KPK.
Seiring dengan penyidikan soal anggaran, pansus angket juga akan memanggil Miryam kedua kali. Pada pemanggilan pertama, KPK tidak bersedia menghadirkan Miryam ke pansus angket.
Tak Bahas Boikot Anggaran
Sekjen PPP itu mengaku, dalam rapat pansus tidak dibahas soal boikot anggaran KPK dan Polri bila enggan menghadirkan Miryam ke pansus angket. Arsul bilang, itu hanya pendapat pribadi dan tidak disampaikan secara resmi di pansus.
"Di satu sisi kita tetap hormati hak berbicara demikian, tapi di sisi lain akan jadi kajian yang sangat hati-hati karena saya kira semua fraksi prinsipnya kalau kerusakan lebih besar dari manfaat tak akan dilakukan," ungkap Arsul.
Justru, kata dia, pansus membicarakan soal keinginan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutus Wakapolri Komjen Syafruddin ke pansus angket. Itu untuk membicarakan soal Miryam yang harus dipanggil paksa oleh Polri bila tiga kali mangkir dari panggilan pansus angket.
Baik Polri maupun DPR punya persepsi berbeda soal itu. Polri menilai, aturan yang ada tak jelas sehingga Polri tak bisa melakukan jemput paksa. Tak bisa melakukan jemput paksa lantaran Polri bukanlah pro justicia.
Sementara DPR berpendapat, panggilan paksa sudah diatur dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan bahwa bila tiga kali mangkir maka dijemput paksa.
"Kita internal menyiapkan diri terutama pansus berlatar belakang hukum mempelajari semua peraturan yang terkait pemanggilan paksa atau paksa badan," pungkas Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)