Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemberian modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
"Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp15 triliun," dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Sedangkan sisanya akan diberikan secara bertahap hingga 2021. Modal LPI diambil dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
LPI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui geneis) dalam mengelola investasi Pemerintah Pusat. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Baca: Pemerintah Terbitkan 3 Payung Hukum untuk Lembaga Pengelola Investasi)
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden.
"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," isi Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2020.
LPI berwenang menempatkan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan pengelolaan aset, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain. LPI juga diizinkan menentukan calon mitra investasi, memberi serta menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.
Aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020. Aturan berlaku sejak diundangkan.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo memberikan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemberian modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
"Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp15 triliun," dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 yang diterima
Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Sedangkan sisanya akan diberikan secara bertahap hingga 2021. Modal LPI diambil dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
LPI merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (
sui geneis) dalam mengelola
investasi Pemerintah Pusat. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Baca:
Pemerintah Terbitkan 3 Payung Hukum untuk Lembaga Pengelola Investasi)
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden.
"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," isi Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2020.
LPI berwenang menempatkan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan pengelolaan aset, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain. LPI juga diizinkan menentukan calon mitra investasi, memberi serta menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.
Aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2020. Aturan berlaku sejak diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)