Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut masih banyak kalangan yang tidak memahami arti dan makna lambang negara Indonesia. Hal tersebut diungkapkan menyusul munculnya kasus penghinaan simbol-simbol negara akhir-akhir ini.
"Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral, dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulis, Minggu, 4 Januari 2021.
Menurut dia, simbol negara melambangkan cita-cita nasional bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan, dan kehormatan bangsa. Simbol ini sekaligus menjadi alat pemersatu bangsa.
"Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan) disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara," jelas dia.
Pelecehan terhadap simbol negara dianggap tindakan yang tidak terpuji. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang diparodikan. Bendera merah putih, lambang burung garuda, hingga bunyi Pancasila juga tak boleh dipermainkan.
"Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tegas Rerie, sapaan karib Lestari.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Lestari Moerdijat menyebut masih banyak kalangan yang tidak memahami arti dan makna
lambang negara Indonesia. Hal tersebut diungkapkan menyusul munculnya kasus penghinaan simbol-simbol negara akhir-akhir ini.
"Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral, dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar
Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulis, Minggu, 4 Januari 2021.
Menurut dia, simbol negara melambangkan cita-cita nasional bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan, dan kehormatan bangsa. Simbol ini sekaligus menjadi alat pemersatu bangsa.
"Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan) disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara," jelas dia.
Pelecehan terhadap simbol negara dianggap tindakan yang tidak terpuji. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilarang diparodikan. Bendera merah putih, lambang burung garuda, hingga bunyi Pancasila juga tak boleh dipermainkan.
"Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tegas Rerie, sapaan karib Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)