Ketua Komisi III Bambang Soesatyo/MI/Mohamad Irfan
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo/MI/Mohamad Irfan

DPR Persilakan Pemerintah Ambil Langkah Soal Kewarganegaraan Arcandra

Al Abrar • 07 September 2016 10:32
medcom.id, Jakarta: Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam RDP itu Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar.
 
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo tak mempersoalkan apabila pemerintah punya cara sendiri memproses kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Namun, langkah itu tak boleh melanggar UU yang berlaku.
 
"Misalnya melalui Menteri Hukum dan Ham, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Acandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil. Yang jelas, dari pemerintah AS bahwa Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS nya," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2016).

DPR Persilakan Pemerintah Ambil Langkah Soal Kewarganegaraan Arcandra
Arcandra Tahar/ANT/Akbar Nugroho
 
Selain itu, Bambang melihat ada celah lain bagi pemerintah untuk memulihkan kewarganegaraan mantan menteri ESDM itu. Kemenkumham juga bisa menggunakan mekanisme peneguhan status kewarganegaraan Arcandra merujuk Pasal  23 dan 32-35UU Nomor 12 Tahun 2016 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
 
"Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," beber Bambang.
 
Salah satu pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 menyebut,


Warga negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.


Di luar usaha pemerintah, DPR bersedia dilibatkan. Politikus Golkar ini memastikan DPR akan menyambut baik dan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra apabila Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukan ke DPR untuk dipertimbangkan.
 
Keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 
Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 disebut,

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan