Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

UU KPK Perlu Penyegaran

Theofilus Ifan Sucipto • 25 September 2019 17:41
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dinilai mendesak. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK itu perlu 'disegarkan' karena telah berusia belasan tahun.
 
"Revisi UU KPK tidak bisa dibatalkan. Sudah waktunya (direvisi)," kata pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
 
Romli menilai revisi UU KPK sudah tepat. Dia tidak ingin Lembaga Antirasuah terlalu kuat tanpa pengawasan. Dia menyebut revisi itu memperbaiki sistem internal dan eksternal KPK. Romli tidak sepakat dengan istilah pelemahan KPK. 

Mantan Anggota Tim Perumus UU KPK itu mencontohkan soal hadirnya dewan pengawas. Romli menyebut dewan pengawas bakal memperkuat KPK. 
 
"Kita bisa awasi mekanisme pembentukan (dewan pengawas)nya. Jadi bukan pelemahan tapi memperkuat," kata Romli.
 
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017, KPK adalah lembaga pemerintahan. Namun, KPK menjalankan tugasnya dengan independen. 
 
"Dikasih kewenangan biasa saja suka (digunakan) luar biasa. Apalagi dikasih kewenangan absolut)," jelas Romli.
 
Dia juga menyoal penyadapan yang kerap dilakukan Lembaga Antirasuah dalam mengusut sebuah kasus. Menurut Romli, penyadapan sensitif lantaran menyangkut privasi.
 
"Makanya penyadapan harus diawasi," ujarnya. 
 
Romli menilai lembaga antirasuah di negara lain perlu mendapat izin dari pengadilan untuk menyadap. {Pengadilan dihormati dan disegani.
 
Di Indonesia, lanjut dia, pemimpin KPK memang disumpah saat dilantik. Namun Romli mengkritik cara kerja KPK yang dinilai kerap 'melupakan' Tuhan. 
 
Romli berharap nantinya peran dewan pengawas tidak sebatas memberi izin penyadapan. Dewan pengawas, kata dia, mengembang tugas yang tak mudah.
 
"Pengawas harus komunikasi sama penyidik setiap hari. (Kalau) di dalam (kPK) bermasalah, dia cegah dulu. Kalau ada laporan dari masyarakat, (tugas dewan pengawas) salah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan