Hal tersebut diungkap Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, merespons pernyataan anggota DPD, Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan penerbitan tak sesuai hukum.
“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45? Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022? Tolong anda sebutkan sumber informasi,” kata Romli saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Desember 2023.
Di sisi lain, dia mengkritik sikap Jimly yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan karena menerbitkan perppu itu. Romli menilai hal itu tak sesuai dan terkesan memprovokasi.
Baca: Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum |
“Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) sudah termasuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah," ujar dia.
Romli mengaku heran dengan sikap Jimly. Karena, beberapa tahun silam Jimly mengatakan pemakzulan seorang presiden adalah hal yang nyaris tidak mungkin.
“Delapan tahun lalu beliau (Jimly) bilang 'mustahil’,” kata Romli.
Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan akibat menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terutama, jika sikap partai mendukung hal itu.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," kata Jimly, 4 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id