Jakarta: Pergantian Lili Pintauli mulai diproses DPR. Surat Presiden (Surpres) pergantian Lili dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
"Sidang dewan yang terhormat perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
Selain itu, DPR menerima surat lembaga lain. Yakni, surat Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD.
"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," ujar dia.
Baca: Pemilihan Pengganti Lili Pintauli Diusulkan Melalui Fit and Proper Test |
Lili memutuskan mundur sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri itu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, Kepala Negara mengirimkan surat kepada DPR tentang calon pengganti Lili. Ada dua nama yang diserahkan Jokowi untuk dipilih menjadi pengganti Lili.
Calon pengganti Lili tersebut, yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di