Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bawaslu Putuskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tidak Diterima

Indriyani Astuti • 02 November 2022 12:12
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Laporan itu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil.
 
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," cetus Ketua Majelis Sidang Herwyn JH Malonda didampingi anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
 
Laporan itu teregister dengan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022 yang diajukan oleh Hasnaeni dan Ihsan Prima Negara ke Bawaslu pada 21 Oktober 2022. Adapun terlapor pada laporan ini adalah KPU RI.

Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Sidang menilai bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
 

Baca juga: KPU Sebut Pemilu Arena Konflik yang Legal untuk Raih Kekuasaan


 
Majelis menilai dalam laporannya pelapor tidak menguraikan upaya yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan. Selain itu, pelapor  dianggap tidak menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut. Oleh karena itu, Majelis berpendapat laporan pelapor tidak ada dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.
 
"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," kata Totok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan