Jakarta: Pemerintah buka suara alasan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya, eksekutif ingin pembangunan pusat pemerintahan di Kalimantan Timur dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Iya (pembangunan IKN dibiayai APBN), sebagian lah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Pemerintah ingin mengatur penggunaan APBN untuk IKN secara komprehensif. Termasuk, mekanisme pertanggungjawaban hingga kontinuitas pembangunan.
Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh poin-poin amendemen UU IKN. Hal itu nanti akan disampaikan kementerian/lembaga terkait.
"Lebih teknis biar Pak Harso (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa)," sebut dia.
Selain itu, Yasonna membantu tudingan sebagian pihak revisi dilakukan karena pembahasan UU IKN dilakukan tergesa-gesa. Dia memastikan payung hukum pembangunan pusat pemerintahan di Kaltim sudah dilakukan secara matang.
"Mana ada (pembahasan revisi UU IKN tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengajukan revisi UU IKN. Bahkan, amendemen tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Jakarta: Pemerintah buka suara alasan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya, eksekutif ingin pembangunan pusat pemerintahan di Kalimantan Timur dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Iya (pembangunan IKN dibiayai APBN), sebagian lah," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Pemerintah ingin mengatur penggunaan APBN untuk IKN secara komprehensif. Termasuk, mekanisme pertanggungjawaban hingga kontinuitas pembangunan.
Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh poin-poin amendemen
UU IKN. Hal itu nanti akan disampaikan kementerian/lembaga terkait.
"Lebih teknis biar Pak Harso (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa)," sebut dia.
Selain itu, Yasonna membantu tudingan sebagian pihak revisi dilakukan karena pembahasan UU IKN dilakukan tergesa-gesa. Dia memastikan payung hukum pembangunan pusat pemerintahan di Kaltim sudah dilakukan secara matang.
"Mana ada (pembahasan revisi UU IKN tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengajukan revisi
UU IKN. Bahkan, amendemen tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)