Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Dorong UU Larangan Konsumsi Daging Nonpangan Dibuat

Anggi Tondi Martaon • 09 Agustus 2024 12:01
Jakarta: Legislator Ahmad Sahroni mendorong agar dibuat aturan setingkat undang-undang (UU) larangan konsumsi daging nonpangan. Dorongan tersebut disampaikan menyikapi temuan konsumsi daging kucing yang dilakukan NY, 63, warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyampaikan aturan spesifik larangan mengonsumsi daging non-pangan belum ada. Aturan yang ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dinilai belum cukup melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
 
“Belakangan yang seperti ini lagi marak-maraknya. Kemarin truk pengangkut anjing diduga untuk konsumsi ke Solo, sekarang pria makan kucing di Semarang. Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan nonpangan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut aturan spesifik larangan konsumsi daging nonpangan dibutuhkan. Sehingga, ada payung hukum yang jelas dalam penindakan.
 
"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” ungkap dia.
 
Baca juga: Viral Pria di Semarang Santap Daging Kucing, Ngaku Buat Kesehatan

Sahroni juga menilai konsumsi daging hewan nonpangan bakal mengganggu kesehatan jika terus dibiarkan. Sejumlah penyebabnya adalah diproses tanpa melalui prosedur yang layak.
 
“ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia. Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat," sebut dia.
 
Daging anjing dan kucing juga dinilai tak sehat. Sebab, berpotensi terpapar virus berbahaya buat kesehatan manusia.
 
"Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” sambungnya.
 
Selain itu, Sahroni meminta masyarakat menghindari kepercayaan-kepercayaan mengonsumsi daging nonpangan. Seperti memiliki khasiat khusus.
 
“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” ujar dia.
 
Sebelumnya, NY, 63, warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang Jawa Tengah, ditangkap karena makan daging kucing. Atas perbuatannya, NY telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi menemukan tumpukan tulang. Kapolsek Gunung Pati Kompol Agung Raharjo menyebut NY beralasan mengonsumsi kucing untuk mengobati diabetes yang dialami dirinya. NY juga mengaku telah mengonsumsi daging kucing selama 3 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan