Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. MI/Rommy Pujianto.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. MI/Rommy Pujianto.

Indonesia Bisa Ambil Langkah Tegas jika tak Dapat Klarifikasi dari AS

M Sholahadhin Azhar • 23 Oktober 2017 06:20
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta mendesak Amerika Serikat memberikan penjelasan terkait penolakan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Jika tak kunjung memberi penjelasan, langkah tegas layak diambil pemerintah.
 
"Pemerintah Indonesia bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi tidak memadai melakukan protes yang sangat keras," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana melalui keterangan resmi, Minggu 22 Oktober 2017.
 
Menurut Hikmahanto, Kementerian Luar Negeri RI mendapatkan informasi bahwa penolakan ini akibat masalah internal di pemerintah AS. Info yang didapat hanya sebatas itu, tanpa ada kelanjutan mengenai masalah tersebut. Salah satu langkah tegas dalam menyikapi hal ini, pemerintah bisa memanggil pulang Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat.

"Bila perlu memanggil pulang Dubes Indonesia untuk berkonsultasi.
 Bila juga tidak diindahkan bukannya tidak mungkin pemerintah melakukan pengusiran atau persona non grata terhadap diplomat AS," katanya.
 
Lebih lanjut, Hikmahanto mewanti-wanti pemerintah AS agar menanggapi masalah ini secara serius dan tepat, karena menyangkut hubungan bilateral kedua negara. Sebab penolakan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sangat tidak logis. Apalagi, ia diundang oleh Panglima Angkatan Bersenjata AS Joseph F. Durford, dan kelengkapan seperti visa juga telah didapat Gatot.
 
Yang lebih memalukan, pemberitahuan tidak disampaikan otoritas resmi AS namun melalui maskapai. "Terlebih lagi pemberitahuan tidak diberikan melalui saluran resmi melainkan melalui pemberitahuan maskapai yang akan dinaiki oleh Panglima TNI," kata Hikmahanto.
 
Terakhir, ia menyampaikan apresiasi pada Menlu Retno L. Marsudi karena sudah meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas penolakan ini, dan juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia yang menggantikan Dubes untuk sementara agar memberikan klarifikasi, Senin 23 Oktober 2017.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan