medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama tengahsedang mengkaji regulasi penyetaraan minimal biaya umrah haji untuk seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Regulasi ini untuk menghindari terulangnya kasus First Travel.
"Beberapa regulasi akan kita terbitkan. PPIU harus ada standar minimal harga," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Baca: Perang Tarif Jasa Penyelenggara Umrah
Regulasi ini muncul dari masukan sejumlah asosiasi-asosiasi PPIU seluruh Indonesia. Para PPIU, kata Lukman, sepakat perlu ada standar minimal harga yang ditetapkan pemerintah.
"Referensi (harga) yang ditetapkan ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya yang awam tahu perjalanan ini bukan hanya sekedar wisata-wisata," kata Lukman.
Menurut dia, orang yang berpenghasilan kecil dan pendidikan rendah sering jadi korban penipuan. Mereka diimingi harga murah.
Lukman tak ingin ada PPIU yang bersaing tak sehat dengan memberikan harga murah yang berpotensi menimbulkan korban penipuan.
"Perlu ada harga referensi dalam bentuk standar harga sesuai dengan standar pelayanan. Selama ini yang diterapkan kementerian agama adalah standar pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata dia.
Menurut dia, ada perbedaan biaya antara jemaah yang berangkat dari Jakarta, Medan, serta Makassar. Dengan demikian, ia belum bisa menetapkan penyetaraan minimal harga umrah.
Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Dirinya sudah diwanti-wanti oleh KPPU agar hati-hati menetapkan minimal harga umrah. Jangan sampai penetapan minimal harga membuat usaha orang terganggu.
"Kami sedang mendalami, kalau nanti ada harga referensi, itu memang betul-betul dalam rangka untuk menjamin pelayanan minimal kualitas pelayanan. Jangan jor-joran, main murah-murahan tapi layanan sangat memprihatinkan. Jadi ini yang sedang kita dalami," katanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkErQW9K" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama tengahsedang mengkaji regulasi penyetaraan minimal biaya umrah haji untuk seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Regulasi ini untuk menghindari terulangnya kasus First Travel.
"Beberapa regulasi akan kita terbitkan. PPIU harus ada standar minimal harga," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut laporan tentang First Travel di Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Baca:
Perang Tarif Jasa Penyelenggara Umrah
Regulasi ini muncul dari masukan sejumlah asosiasi-asosiasi PPIU seluruh Indonesia. Para PPIU, kata Lukman, sepakat perlu ada standar minimal harga yang ditetapkan pemerintah.
"Referensi (harga) yang ditetapkan ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya yang awam tahu perjalanan ini bukan hanya sekedar wisata-wisata," kata Lukman.
Menurut dia, orang yang berpenghasilan kecil dan pendidikan rendah sering jadi korban penipuan. Mereka diimingi harga murah.
Lukman tak ingin ada PPIU yang bersaing tak sehat dengan memberikan harga murah yang berpotensi menimbulkan korban penipuan.
"Perlu ada harga referensi dalam bentuk standar harga sesuai dengan standar pelayanan. Selama ini yang diterapkan kementerian agama adalah standar pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata dia.
Menurut dia, ada perbedaan biaya antara jemaah yang berangkat dari Jakarta, Medan, serta Makassar. Dengan demikian, ia belum bisa menetapkan penyetaraan minimal harga umrah.
Baca:
Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Dirinya sudah diwanti-wanti oleh KPPU agar hati-hati menetapkan minimal harga umrah. Jangan sampai penetapan minimal harga membuat usaha orang terganggu.
"Kami sedang mendalami, kalau nanti ada harga referensi, itu memang betul-betul dalam rangka untuk menjamin pelayanan minimal kualitas pelayanan. Jangan jor-joran, main murah-murahan tapi layanan sangat memprihatinkan. Jadi ini yang sedang kita dalami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)