Ilustrasi: Uang. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Uang. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.

Tiga Provinsi Belum Serahkan RAPBD ke Kemendagri

M Sholahadhin Azhar • 28 Desember 2017 23:25
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri masih belum menuntaskan evaluasi Rancangan APBD secara menyeluruh. Masih ada tiga Provinsi yang belum menyerahkan rancangan.
 
"Tiga daerah itu adalah Aceh, Sulawesi Barat, dan Papua Barat," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddun di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017. 
 
Alasannya serupa: terlambat karena pembahasan anggaran antara Pemda dan DPRD berjalan alot. Kedua pihak punya perbedaan pandangan soal formulasi anggaran. 

Hal ini terjadi di Aceh dan Papua. Syarifuddin menyebut Kemendagri turun langsung untuk memfasilitasi.
 
Dengan demikian, hingga kini Kemendagri sudah mengevaluasi 31 Provinsi, termasuk DKI Jakarta. Syarifuddin terus mendorong ketiga Provinsi itu agar segera menuntaskan rancangan anggaran. Sebab batas toleransi penyerahan RAPBD yakni 31 Desember 2017.
 
Selepas itu, Provinsi bakal diganjar sanksi administrasi. "Kita dorong agar ada persetujuan bersama sebelum tanggal 31 Desember karena akan terkena penalti. Kan PP-nya sudah ada," imbuh Syarifuddin.
 
Baca: Kemendagri Coret Dana Bantuan Parpol di APBD DKI 2018
 
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ganjarannya cukup berat, daerah tak akan mendapat hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan, selama enam bulan.
 
Regulasi itu sesuai dengan aturan induk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RAPBD belakangan terkesan penuh tekanan, selain buntunya pembahasan antara Pemda dan DPRD, pengawasan ketat juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan akan menelaah pengelolaan anggaran di setiap Provinsi.  "Dari sisi pencegahan, KPK telah menggapai hampir semua provinsi guna mencari tahu bagaimana daerah mengelola pengeluaran dan pemasukan," ujarnya pada akhir November 2017.
 
KPK juga telah menggelar dialog dengan semua kepala daerah mengenai tata cara pengelolaan APBD yang wajar dan sesuai aturan. Itu dinilai penting mencegah penyelewengan di setiap anggaran pemprov. 
 
"Ada sejumlah saran perbaikan disampaikan," imbuh Saut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan