Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya.

Komposisi Calon Anggota KPPU tak Bisa Dipaksakan

Whisnu Mardiansyah • 02 Maret 2018 14:58
Jakarta: Pemerintah disebut tak bisa memaksakan komposisi 18 nama calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Semua harus mendapat persetujuan dari DPR.
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya mengatakan, jika masa perpanjangan dua bulan komisioner yang lama berakhir, harus diperpanjang lagi.
 
"Harus perpanjang lagi, sesuai UU sampai komisioner baru terpilih. Dan itu harus persetujuan DPR itu. Kalau DPR enggak setuju pemerintah enggak bisa melakukan apa-apa," kata Azam kepada Medcom.id, Jumat, 2 Maret 2018.
 
Politikus Partai Demokrat itu belum memastikan apakah Komisi VI menyetujui 18 nama calon komisioner KPPU. Komisi VI akan menggelar rapat pleno usai masa reses berakhir awal bulan ini.
 
Azam mengungkapkan, waktu perpanjangan dua bulan masa kerja komisioner KPPU yang lama tak cukup untuk mengevaluasi 18 nama komisioner yang baru. DPR sendiri mempertanyakan independensi tim panitia seleksi yang memilih 18 nama tersebut.
 
"Kemarin sudah rapat kita baru undang tim seleksi dan assesment tapi keburu reses, belum komplit seluruh fraksi," tutupnya.
 
Baca: Komisi VI Meragukan Pilihan Timsel KPPU
 
Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017.
 
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan yaitu pada 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua  yaitu pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
 
Masa jabatan Komisioner KPPU sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan