Jakarta: Pemerintah tak ingin gegabah menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Segala masukan dan opsi akan dipertimbangkan.
“Sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan yang ada,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020.
Yasonna mengatakan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk merespons setelah DPR mengusulkan RUU itu. Seluruh tanggapan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan sikap.
Eksekutif dan legislatif akan duduk bersama membahas RUU HIP. Namun, pemerintah tak ingin terburu-buru menentukan sikap saat ini.
“Pemerintah masih punya jangka waktu panjang," ujar Yasonna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak melanjutkan RUU HIP. Penolakan masif dari masyarakat menjadi alasan kuat penghentian pembahasan.
Baca: Penolakan Masyarakat Dianggap Alasan Kuat Menghentikan Pembahasan RUU HIP
"Itu (penghentian pembahasan) adalah sesuatu yang bijak karena (mendapatkan penolakan) masif," ujar Guspardi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Anggota Komisi II itu menyebut penolakan keras dari masyarakat sudah cukup jadi alasan pencabutan rancangan beleid dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Penolakan bahkan disampaikan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan purnawirawan TNI-Polri.
Jakarta: Pemerintah tak ingin gegabah menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Segala masukan dan opsi akan dipertimbangkan.
“Sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan yang ada,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020.
Yasonna mengatakan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk merespons setelah DPR mengusulkan RUU itu. Seluruh tanggapan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan sikap.
Eksekutif dan legislatif akan duduk bersama membahas RUU HIP. Namun, pemerintah tak ingin terburu-buru menentukan sikap saat ini.
“Pemerintah masih punya jangka waktu panjang," ujar Yasonna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak melanjutkan RUU HIP. Penolakan masif dari masyarakat menjadi alasan kuat penghentian pembahasan.
Baca: Penolakan Masyarakat Dianggap Alasan Kuat Menghentikan Pembahasan RUU HIP
"Itu (penghentian pembahasan) adalah sesuatu yang bijak karena (mendapatkan penolakan) masif," ujar Guspardi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Anggota Komisi II itu menyebut penolakan keras dari masyarakat sudah cukup jadi alasan pencabutan rancangan beleid dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Penolakan bahkan disampaikan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan purnawirawan TNI-Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)