Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa darurat pandemi virus korona (covid-19). Hal ini sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan perpanjangan masa darurat ini berdasarkan pada perkembangan wabah secara global. Apalagi belum ditemukan vaksin untuk covid-19.
"Percepatan penanganan covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Doni menyampaikan dengan adanya surat edaran ini, seluruh kepala daerah tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19. Status ini akan berakhir bila Presiden Joko Widodo mencabut keputusannya ihwal penetapan status darurat covid-19.
Surat edaran ditandatangani Doni pada Rabu 27 Mei 2020, dan mulai berlaku sejak saat dikeluarkannya surat.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Jakarta dan Jatim
Kasus covid-19 di Indonesia terus bertambah. Jumlah kasus positif telah mencapai 25.216 orang. Sebanyak 6.492 orang sudah dinyatakan sembuh dan 1.520 orang meninggal akibat virus ini.
Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sudah mencapai 49.212 orang. Kemudian, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) sekitar 12.499 orang.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa darurat pandemi virus korona (covid-19). Hal ini sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan perpanjangan masa darurat ini berdasarkan pada perkembangan wabah secara global. Apalagi belum ditemukan vaksin untuk covid-19.
"Percepatan penanganan covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Doni menyampaikan dengan adanya surat edaran ini, seluruh kepala daerah tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19. Status ini akan berakhir bila Presiden Joko Widodo mencabut keputusannya ihwal penetapan status darurat covid-19.
Surat edaran ditandatangani Doni pada Rabu 27 Mei 2020, dan mulai berlaku sejak saat dikeluarkannya surat.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Jakarta dan Jatim
Kasus covid-19 di Indonesia terus bertambah. Jumlah kasus positif telah mencapai 25.216 orang. Sebanyak 6.492 orang sudah dinyatakan sembuh dan 1.520 orang meninggal akibat virus ini.
Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sudah mencapai 49.212 orang. Kemudian, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) sekitar 12.499 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)