Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menegaskan penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti (sebagai pj)," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Mei 2022.
Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.
Baca: Kemenkumham dan KPU Bentuk Desk Khusus Pemilu bagi Narapidana
Kendati demikian, apabila pj ingin maju dalam pesta demokrasi diharuskan berhenti dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sehingga, pj tidak bisa mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut pilkada.
"(Contoh) Pilkada 2024, dia pj sampai September 2024, ya enggak bisa maju pilkada. Sekian bulan harus mundur," terang Akmal.
Akmal yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat memastikan tidak maju dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
"Kita akan mencoba memberikan pengabdian ke masyarakat. Jujur memetakan apa adanya agar kepala daerah teprilih bisa melihat ini lo kondisi daerah. Kami enggak ada beban. Apa potret itu akan digunakan? Tergantung kepada kepala daerah terpilih," terang dia.
Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menegaskan
penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti (sebagai pj)," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Mei 2022.
Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di
pilkada tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.
Baca:
Kemenkumham dan KPU Bentuk Desk Khusus Pemilu bagi Narapidana
Kendati demikian, apabila pj ingin maju dalam pesta demokrasi diharuskan berhenti dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sehingga, pj tidak bisa mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut
pilkada.
"(Contoh) Pilkada 2024, dia pj sampai September 2024, ya enggak bisa maju pilkada. Sekian bulan harus mundur," terang Akmal.
Akmal yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat memastikan tidak maju dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
"Kita akan mencoba memberikan pengabdian ke masyarakat. Jujur memetakan apa adanya agar kepala daerah teprilih bisa melihat ini lo kondisi daerah. Kami enggak ada beban. Apa potret itu akan digunakan? Tergantung kepada kepala daerah terpilih," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)