Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Sudah Ada Sejak 2007

Anggi Tondi Martaon • 29 Januari 2022 21:06
Jakarta: Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan terorisme. Perjanjian tersebut sudah berlangsung sejak 2007.
 
"Sudah disampaikan sejak 2003 dan sudah disepakati 2007," kata Duta besar Indonesia Indonesia untuk Singapura Suryopratomo (Tommy) dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 29 Januari 2022.
 
Dia menyampaikan isi perjanjian hampir sama. Tidak banyak perubahan antara perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2007 dengan yang baru disahkan pada 25 Januari 2022.

"Ini kan sebetulnya ekstradisi ini betul-betul sama dengan 2007, tidak ada perubahan," kata dia.
 
Dia menyampaikan kesepakatan terbaru kedua negara hanya untuk klausul pengubahan jangka kejahatan yang dilakukan pelaku. Yakni dari 15 tahun menjadi 18 tahun.
 
Dia menyampaikan perjanjian baru itu diajukan Indonesia karena hasil amendemen Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Indonesia mengubah ketentuan batas waktu proses hukum suatu perkara tindak pidana atau dianggap kadaluarsa menjadi 18 tahun.
 
"Nah ketika mengajukan ada satu perubahan pasal singapura tidak keberatan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan