Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi memberi masukan untuk menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan begitu, RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujar Moeldoko dilansir Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca: PPI UK Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU TPKS
Sebelumnya, Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyatakan banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS. Saat ini, 623 DIM telah dirumuskan sebagai respons atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.
Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan secara substansi, DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup hukum acara pidana, penanganan, dan rehabilitasi korban. Menurutnya, keunggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang progresif.
"Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy.
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi memberi masukan untuk menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan begitu,
RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.
"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujar Moeldoko dilansir
Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca:
PPI UK Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU TPKS
Sebelumnya, Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyatakan banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS. Saat ini, 623 DIM telah dirumuskan sebagai respons atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.
Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan secara substansi, DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup hukum acara pidana, penanganan, dan rehabilitasi korban. Menurutnya, keunggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang progresif.
"Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)