Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir setelah dua periode. Masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat.
"Bagi Presiden Jokowi sudah selesai. Konstitusi jelas, dua periode selesai," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Penegasan tersebut ia sampaikan setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya menyampaikan dukungan tiga periode untuk Presiden Jokowi. Usulan itu dinilai hanya bagian dari demokrasi.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, dia memastikan pemerintah selalu berpedoman pada konstitusi.
"Sekarang kita konsentrasi. Presiden Jokowi dan kami di Bina Graha menyelesaikan program-program strategis hingga 2024. kalau masyarakat mau teriak-teriak apa ya silakan saja," ucapnya.
Baca: Wacana Penundaan Pemilu Harus Digagalkan
Ali juga menegaskan pemerintah tidak pernah memberi arahan kepada pihak mana pun untuk menggalang dukungan atau menyuarakan menambah masa jabatan kepala negara.
"Tidak mungkin seperti itu," tegas dia.
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan tugas Presiden
Joko Widodo (Jokowi) berakhir setelah dua periode. Masa jabatan
presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat.
"Bagi Presiden Jokowi sudah selesai. Konstitusi jelas, dua periode selesai," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Penegasan tersebut ia sampaikan setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya menyampaikan dukungan
tiga periode untuk Presiden Jokowi. Usulan itu dinilai hanya bagian dari demokrasi.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, dia memastikan pemerintah selalu berpedoman pada konstitusi.
"Sekarang kita konsentrasi. Presiden Jokowi dan kami di Bina Graha menyelesaikan program-program strategis hingga 2024. kalau masyarakat mau teriak-teriak apa ya silakan saja," ucapnya.
Baca:
Wacana Penundaan Pemilu Harus Digagalkan
Ali juga menegaskan pemerintah tidak pernah memberi arahan kepada pihak mana pun untuk menggalang dukungan atau menyuarakan menambah masa jabatan kepala negara.
"Tidak mungkin seperti itu," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)