Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Panca Syurkani.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Panca Syurkani.

JK Sebut Agama Penghayat Kepercayaan Berhak Tercatat di KTP

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Februari 2019 18:50
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut penghayat kepercayaan adalah agama yang berdiri sendiri. Para penganut aliran kepercayaan dinilai berhak mencantumkan agamanya tersebut ke dalam kartu tanda penduduk (KTP).
 
"Penganut aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri. Bisa tercatat seperti itu (dalam kolom agama di KTP)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
 
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menilai wajar bila ada penolakan soal rencana memasukkan agama penghayat kepercayaan ke dalam KTP. Namun, dia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan ini.

"Ada masyarakat yang tak setuju, Indonesia negara demokraitis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," tegas JK.
 
Ketua Umum Palang Merah Indonesia menegaskan pemerintah akan memasukkan agama penghayat bila memang aturan sudah ada. Apalagi, mereka yang menganut agama tersebut juga merupakan warga negara Indonesia.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Dengan begitu, penghayat kepercayaan harus dicantumkan di kolom agama pada KTP.
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon adalah penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Baca: Penghayat di Tangerang Selatan Bisa Mengantongi KTP-el
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan segera membuat KTP khusus penghayat untuk menjalankan putusan MK. Perekaman data dilakukan setelah pilkada 2018 mengingat mayoritas masyarakat penghayat sudah mempunyai KTP elektronik.
 
"Kemendagri dan dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) akan secepatnya melaksanakan keputusan MK," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Jumlah penduduk yang menganut aliran kepercayaan tercatat sebanyak 138.791 jiwa . Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercatat organisasi penghayat kepercayaan yang aktif ada 160 dan 27 tidak aktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan