"Mandat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh," kata Said kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Said mengatakan reformasi itu mencakup administrasi data perpajakan dan memperluas wajib pajak. Kemudian mendorong transformasi ekonomi bayangan (shadow economy) masuk menjadi ekonomi formal agar terjangkau pajak.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan ketimbang menaikkan PPN?" papar dia.
| Baca: Penerimaan Pajak di Awal Tahun Mencapai Rp149,25 Triliun |
Said menekankan pentingnya reformasi perpajakan. Ikhtiar itu diyakini membuat seluruh sektor termasuk sektor digital tumbuh pesat.
"Apalagi sektor digital selama ini lepas dari jangkauan pajak," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id