Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mendesak pemerintah kreatif dalam menyusun sistem perpajakan. Hal itu merespons wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
"Mandat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh," kata Said kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Said mengatakan reformasi itu mencakup administrasi data perpajakan dan memperluas wajib pajak. Kemudian mendorong transformasi ekonomi bayangan (shadow economy) masuk menjadi ekonomi formal agar terjangkau pajak.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan ketimbang menaikkan PPN?" papar dia.
Said menekankan pentingnya reformasi perpajakan. Ikhtiar itu diyakini membuat seluruh sektor termasuk sektor digital tumbuh pesat.
"Apalagi sektor digital selama ini lepas dari jangkauan pajak," jelas dia.
Jakarta: Ketua Badan Anggaran
DPR Said Abdullah mendesak pemerintah kreatif dalam menyusun sistem perpajakan. Hal itu merespons wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (
PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
"Mandat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh," kata Said kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Said mengatakan reformasi itu mencakup administrasi data perpajakan dan memperluas wajib pajak. Kemudian mendorong transformasi ekonomi bayangan (
shadow economy) masuk menjadi ekonomi formal agar terjangkau pajak.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan ketimbang menaikkan PPN?" papar dia.
Said menekankan pentingnya reformasi perpajakan. Ikhtiar itu diyakini membuat seluruh sektor termasuk sektor digital tumbuh pesat.
"Apalagi sektor digital selama ini lepas dari jangkauan pajak," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)