Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: BPMI Setwapres.
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: BPMI Setwapres.

Polemik RUU Penyiaran, Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik

Kautsar Widya Prabowo • 30 Mei 2024 03:14
Aceh: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespon polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
 
"Soal investigasi saya kira itu hak publik," tegas Wapres disela kunjungan kerja ke Aceh, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Pemerintah, kata, Wapres memang mendorong agar adanya perubahan terhadap uu penyiaran. Khusunya agar ada aturan yang jelas mengenai kebebasan pers.

"Tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi," jelasnya.
 
Baca juga: Wapres Sebut Transportasi Cerdas Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Wapres berharap agar DPR selaku pembuat undang-undang dapat melibatkan setiap pihak dalam menyusun RUU penyiaran. Sehingga tidak menimbulkan polemik ke depannya.
 
"Supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini," tandasnya.
 
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
 
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan