Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024. Dok. Istimewa
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024. Dok. Istimewa

BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2024

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Januari 2024 18:14
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan sesuai amanat Undang-undang, kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan di wilayah Indonesia pada Oktober 2024. Sertifikasi akan diberlakukan bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk dari luar negeri.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat berbicara sebagai narasumber International Conference dalam gelaran Makkah Halal Forum 2024.
 
"Di forum yang baik ini saya tegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang diberlakukan mulai Oktober 2024 akan berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk dari luar negeri," kata Aqil dihadapan ratusan peserta International Conference di Makkah International Convention Center, Makkah, Arab Saudi, dilansir pada Rabu, 24 Januari 2024.

Aqil mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada Oktober 2024, merupakan keberlanjutan dari berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama selama lima tahun yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019. Kebijakan penahapan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 
 
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kelanjutan implementasi penahapan pertama kewajiban sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelas Aqil.
 
Baca Juga: Jangan Khawatir, 3,4 Juta Produk di Indonesia Sudah Bersertifikat Halal

Dia menyampaikan ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila pada waktu tersebut produk belum bersertifikat halal dan beredar atau diperdagangkan di tengah masyarakat, akan ada sanksi bagi pelaku usaha terkait sesuai ketentuan regulasi.
 
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke BPJPH," ujar dia.
 
Makkah Halal Forum merupakan agenda internasional yang diinisiasi Islamic Chamber of Commerse, Industry and Agriculture (ICCIA), yang merupakan organisasi afiliasi Organisasi Konferensi Islam (OKI), di bawah naungan Saudi Ministry of Commerce and Investment. 
 
Forum internasional yang digelar pada 23-25 Januari 2024 itu berisi serangkaian conference, exhibition, B-to-B meeting, hingga Networking Opportunities, dan menghadirkan otoritas sertifikasi halal, chambers of commerce, pegiat halal, hingga pelaku usaha dari berbagai negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan