medcom.id, Jakarta: Joko Widodo menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada akan sia-sia jika kembali ditolak oleh DPR.
"Kalau ditolak lagi ya percuma," jawab Jokowi menanggapi langkah Presiden SBY yang menandatangani dua Perppu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Jokowi mengatakan proses ini akan panjang kalau pun Perppu tersebut diterima dan menjadi undang-undang. Sebab masih ada Koalisi Merah Putih yang mungkin akan menggugat kembali di Mahkamah Konsitusi.
"Jangan sampai Perppu yang sudah ditandatangani masuk ke dewan entar ada masalah lagi. Dari sana keluar nanti ke MK lagi. Gak rampung-rampung," tutur politikus PDI Perjuangan ini
Kendati demikian, pria kelahiran Solo ini akan tetap memperjuangkan pilkada langsung. Hal itu akan dilakukan setelah resmi dilantik sebagai presiden RI.
"Tadi pagi sudah saya hitung-hitung, kalau sampai ditolak lagi. Kita ada rencana lain, enggak bisa saya sebutkan, nanti setelah dilantik (20 Oktober 2014). Kita harapkan dengan Perppu ini adalah sebuah usaha yang ingin mengembalikan lagi ke pilkada langsung," kata Jokowi
Seperti diberitakan, kemarin Presiden SBY menerbitkan dua Perppu. Keduanya mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, SBY mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun dalam Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, SBY menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut SBY, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik.
medcom.id, Jakarta: Joko Widodo menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada akan sia-sia jika kembali ditolak oleh DPR.
"Kalau ditolak lagi ya percuma," jawab Jokowi menanggapi langkah Presiden SBY yang menandatangani dua Perppu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Jokowi mengatakan proses ini akan panjang kalau pun Perppu tersebut diterima dan menjadi undang-undang. Sebab masih ada Koalisi Merah Putih yang mungkin akan menggugat kembali di Mahkamah Konsitusi.
"Jangan sampai Perppu yang sudah ditandatangani masuk ke dewan entar ada masalah lagi. Dari sana keluar nanti ke MK lagi. Gak rampung-rampung," tutur politikus PDI Perjuangan ini
Kendati demikian, pria kelahiran Solo ini akan tetap memperjuangkan pilkada langsung. Hal itu akan dilakukan setelah resmi dilantik sebagai presiden RI.
"Tadi pagi sudah saya hitung-hitung, kalau sampai ditolak lagi. Kita ada rencana lain, enggak bisa saya sebutkan, nanti setelah dilantik (20 Oktober 2014). Kita harapkan dengan Perppu ini adalah sebuah usaha yang ingin mengembalikan lagi ke pilkada langsung," kata Jokowi
Seperti diberitakan, kemarin Presiden SBY menerbitkan dua Perppu. Keduanya mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah, SBY mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun dalam Perppu Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah, SBY menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut SBY, kedua undang-undang yang baru disahkan DPR itu tak mengakomodasi keinginan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)