medcom.id, Jakarta: Untuk mendorong para penyelenggara negara agar bersedia menjalani hidup sederhana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Gerakan ini khususnya ditujukan kepada aparatur sipil negara atau ASN yakni para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diimbau dan dilarang untuk menggelar pesta mewah. Lalu seperti apakah rincian pesta yang dikategorikan mewah?
Seperti dikutip dari Menpan.go.id, Kamis (27/11/2014), isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa poin penting yakni mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Kemudian, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Mereka juga diminta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
“Menteri PANRB sudah berkali-kali mengisyaratkan hal ini kepada publik. Sekarang sudah tertuang dalam surat edaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Surat tersebut juga merupakan penindaklanjutan perintah presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada Senin (3/11/2014) yang mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
medcom.id, Jakarta: Untuk mendorong para penyelenggara negara agar bersedia menjalani hidup sederhana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Gerakan ini khususnya ditujukan kepada aparatur sipil negara atau ASN yakni para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka diimbau dan dilarang untuk menggelar pesta mewah. Lalu seperti apakah rincian pesta yang dikategorikan mewah?
Seperti dikutip dari
Menpan.go.id, Kamis (27/11/2014), isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa poin penting yakni mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Kemudian, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Mereka juga diminta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
“Menteri PANRB sudah berkali-kali mengisyaratkan hal ini kepada publik. Sekarang sudah tertuang dalam surat edaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Surat tersebut juga merupakan penindaklanjutan perintah presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada Senin (3/11/2014) yang mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)