Presiden SBY bertemu Ketua MK Hamdan Zoelva/MI/PANCA SYURKANI.
Presiden SBY bertemu Ketua MK Hamdan Zoelva/MI/PANCA SYURKANI.

Pengesahan RUU Pilkada

Hamdan Sangkal SBY Minta MK Batalkan UU Pilkada

Dheri Agriesta • 29 September 2014 14:30
medcom.id Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membantah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta MK membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan Sidang Paripurna pekan lalu.
 
"Tidak ada Presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada. Presiden hanya menyampaikan persoalan dinamika pengambilan keputusan di DPR," terang Ketua MK Hamdan Zoelva saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
 
Hamdan menjelaskan, kemarin sore ia dihubungi Presiden SBY melalui saluran telepon. Presiden menceritakan dinamika pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada.

Hamdan menegaskan, sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada. Hamdan menjelaskan, sejak awal ia telah menyampaikan UU Pilkada ini sangat potensial untuk dibawa ke MK. "Sebab itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun," kata Hamdan.
 
Jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada, MK akan melakukan pengujian dan memproses permohonan berdasarkan dengan konstitusi dan UUD 1945. "Jadi, tidak ada urusan politik," kata Hamdan.
 
Mengenai netralitas hakim, Hamdan mengakui sudah mendapatkan penjelasan mengenai salah satu hakim yang mendukung pilkada tidak langsung. Ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut karena sudah masuk wilayah dewan etik. Hamdan meminta semua pihak membiarkan proses berjalan.
 
Hamdan menjamin sembilan independensi hakim yang memutuskan setiap perkara di MK, sehingga keputusan tidak akan bergantung kepada satu hakim.
 
"Boleh hakim berbicara berbeda-beda. Kalau berbeda dengan keputusan mayoritas, itu bisa dissenting opinion. Itu hal yang normal. Jadi itu hal yang biasa saja," jelas Hamdan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>