medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap dalam menentukan arah kisruh politik di DPD. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai Jokowi memiliki posisi signifikan dalam kasus itu.
"Apakah dia ikut terjerumus arus politik yang kisruh atau dengan tegas menolak," kata Julius usai diskusi 'Lawan Premanisme Politik di DPD RI' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2017.
Presiden, kata Julius, bisa saja mengkaji ulang setiap agenda yang melibatkan DPD RI maupun Mahkamah Agung. Hingga saat ini, kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) yang diambil sumpahnya oleh MA masih dianggap ilegal.
"Kenapa? Karena dia terlibat, artinya dia akan memberikan legitimasi terhadap kekacauan tata usaha negara dan peradilan lewat kisruh DPD tadi. Sehingga dampaknya akan sangat luas," beber Julius.
Julius mencontohkan, keterlibatan pada penyusunan anggaran yang melibatkan DPD. Anggaran, terang Julius, berada di tangan Kementerian Keuangan yang berada di bawah Presiden. Bila mengiyakan permintaan anggaran, Presiden telah terjerumus arus politik kisruh di DPD RI.
"Jadi seyogyannya dia menolak, mengevaluasi, lalu mengkaji sikap eksekutif apakah perlu untuk hadir dalam rapat-rapat, dalam agenda bersama penyusunan rancangan undang-undang dan lain-lain yang melibatkan pimpinan DPD RI yang menurut kami ilegal," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo didesak mengambil sikap dalam menentukan arah kisruh politik di DPD. Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai Jokowi memiliki posisi signifikan dalam kasus itu.
"Apakah dia ikut terjerumus arus politik yang kisruh atau dengan tegas menolak," kata Julius usai diskusi 'Lawan Premanisme Politik di DPD RI' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2017.
Presiden, kata Julius, bisa saja mengkaji ulang setiap agenda yang melibatkan DPD RI maupun Mahkamah Agung. Hingga saat ini, kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) yang diambil sumpahnya oleh MA masih dianggap ilegal.
"Kenapa? Karena dia terlibat, artinya dia akan memberikan legitimasi terhadap kekacauan tata usaha negara dan peradilan lewat kisruh DPD tadi. Sehingga dampaknya akan sangat luas," beber Julius.
Julius mencontohkan, keterlibatan pada penyusunan anggaran yang melibatkan DPD. Anggaran, terang Julius, berada di tangan Kementerian Keuangan yang berada di bawah Presiden. Bila mengiyakan permintaan anggaran, Presiden telah terjerumus arus politik kisruh di DPD RI.
"Jadi seyogyannya dia menolak, mengevaluasi, lalu mengkaji sikap eksekutif apakah perlu untuk hadir dalam rapat-rapat, dalam agenda bersama penyusunan rancangan undang-undang dan lain-lain yang melibatkan pimpinan DPD RI yang menurut kami ilegal," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)