Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.
"(Pengajuan banding) minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis, 2 Maret lalu. Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu pun langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun langsung menyatakan banding saat itu. Adapun Afif mengatakan banding yang akan diajukan KPU ke pengadilan tinggi pada dasarnya akan menjelaskan tentang regulasi terkait sengketa pendaftaran partai politik.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk
menunda Pemilu 2024 ke 2025. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.
"(Pengajuan banding) minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.
Majelis hakim
PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis, 2 Maret lalu. Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu pun langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa
pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun langsung menyatakan banding saat itu. Adapun Afif mengatakan banding yang akan diajukan KPU ke pengadilan tinggi pada dasarnya akan menjelaskan tentang regulasi terkait sengketa pendaftaran partai politik.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)