Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Dok Kemendagri.
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Dok Kemendagri.

Kemendagri Dorong Pemda Memaksimalkan Kinerja BLUD dan Pelayanan Publik

Arga sumantri • 09 Maret 2023 15:46
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan daerah perlu memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun 2023 di Jakarta.
 
"Kita terus mendorong setiap daerah agar mau memaksimalkan kinerja BLUD, baik pada sektor kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Fatoni menyampaikan, pada sektor kesehatan, tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mencapai 810. Sebanyak 577 RSUD di antaranya sudah menerapkan BLUD atau setara 71 persen. Sedangkan, untuk Puskesmas, dari total 10.292 di Indonesia, sudah 4.412 Puskesmas yang menerapkan BLUD atau setara 43 persen.

Sementara itu, pada sektor pendidikan, 98 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Indonesia telah menerapkan BLUD. Kemudian, sejumlah pelayanan lain pada sektor nonkesehatan yang telah menerapkan BLUD sejumlah 91 layanan.
 
Baca: Kemendagri: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu tak Bernilai Hukum

Menurut Fatoni, beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kinerja BLUD. Antara lain, dengan menyusun dan menetapkan peraturan terkait fleksibilitas BLUD. 
 
Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di antaranya yaitu pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja baik ambang batas dan pergeseran. Selain itu, pengelolaan pembiayaan baik utang dan piutang, SiLPA dan investasi, serta penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. 
 
Lalu, terkait pelaksanaan dan penatausahaan keuangan BLUD, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dan akuntansi. Selanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) dan remunerasi BLUD, tarif layanan BLUD, pengadaan barang dan jasa BLUD, serta kerja sama BLUD.
 
Fatoni menyampaikan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk digunakan sebagai acuan, terutama terkait dengan tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD. Sehingga, pemda dapat menyusun dokumen administratif penerapan BLUD secara lebih mudah.
 
"Pelaksanaan pembinaan di pemerintah daerah, tidak maksimal jika bekerja sendirian, oleh karenanya dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, semakin efektif, efisien akuntabel dan terpercaya," ucap Fatoni.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan