Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak publik berpikir cerdas soal kebijakan pemerintah tentang tenaga kerja asing (TKA). Publik diimbau mencermati Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 itu.
"Ketika bicara tenaga kerja asing, kita tidak bisa langsung menyatakan anti," tegas Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Surya Paloh memahami mereka yang menolak tenaga kerja asing bisa didasari semangat nasionalisme tinggi. Surya Paloh sepakat soal itu. Namun, menjaga semangat nasionalisme juga harus dibarengi semangat patriotisme.
"Tidak sekadar slogan. Tidak sekadar pikiran yang sebenarnya bertolak belakang dengan kecintaan nasionalisme," beber Surya Paloh.
Baca: Menaker Tegaskan TKA Pekerja Kasar Dilarang Masuk
Surya Paloh mengajak publik lebih komperhensif membaca kebijakan tenaga kerja asing sebagai bagian kehadiran negara di tengah komunitas dunia. Publik jangan terjebak pemikiran sempit soal isu TKA.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak bisa diacuhkan. Terlebih bila dibandingkan dengan TKA di Tanah Air. Pada kasus ini, pemikiran sempit terhadap kebijakan tenaga kerja asing berpotensi berdampak pada kondisi TKI di luar negeri.
"Ketika kita anti-tenaga kerja asing, dunia juga akan katakan anti-tenaga kerja Indonesia. Kita tidak boleh hitam-putih dan membabi buta, presentasi kita lihat, data kita lihat, juga untung-ruginya menyangkut kepentingan nasional," jelas Surya Paloh.
Baca: Isu TKA Jangan Hanya Klaim Sepihak
Surya juga mengajak publik tak mudah terprovokasi isu TKA. Boleh jadi, polemik itu sengaja 'digoreng' guna kepentingan golongan tertentu.
"Seakan-akan langsung tidak menguntungkan tenaga kerja asing. Ketika mereka harus hadir, kita tahu itu, berapa junlah mereka, keahlian mereka, dan untuk apa. Mereka dalam rangka mendukung investasi asing dalam negeri," beber Surya Paloh.
Polemik kebijakan TKA ramai diperbincangkan. Sebagian pihak menuding peraturan soal itu justru mengikis lapangan pekerjaan warga di Tanah Air.
Pemerintah dituding mempermudah akses masuk TKA tanpa keterampilan. Tudingan itu langsung dibantah.
Baca: OSO tak Heran Perpres TKA jadi Polemik
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menyebut aturan tersebut justru melarang pekerja kasar asing masuk Indonesia.
"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,” tegas Hanif, Rabu 25 April 2018.
Perpres justru bertujuan membuka lebih banyak lapangan kerja melalui investasi. Pembangunan yang pada akhirnya menyerap banyak tenaga kerja, tegas Hanif, tak bisa hanya mengandalkan APBN.
Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengajak publik berpikir cerdas soal kebijakan pemerintah tentang tenaga kerja asing (TKA). Publik diimbau mencermati Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 itu.
"Ketika bicara tenaga kerja asing, kita tidak bisa langsung menyatakan anti," tegas Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
Surya Paloh memahami mereka yang menolak tenaga kerja asing bisa didasari semangat nasionalisme tinggi. Surya Paloh sepakat soal itu. Namun, menjaga semangat nasionalisme juga harus dibarengi semangat patriotisme.
"Tidak sekadar slogan. Tidak sekadar pikiran yang sebenarnya bertolak belakang dengan kecintaan nasionalisme," beber Surya Paloh.
Baca: Menaker Tegaskan TKA Pekerja Kasar Dilarang Masuk
Surya Paloh mengajak publik lebih komperhensif membaca kebijakan tenaga kerja asing sebagai bagian kehadiran negara di tengah komunitas dunia. Publik jangan terjebak pemikiran sempit soal isu TKA.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak bisa diacuhkan. Terlebih bila dibandingkan dengan TKA di Tanah Air. Pada kasus ini, pemikiran sempit terhadap kebijakan tenaga kerja asing berpotensi berdampak pada kondisi TKI di luar negeri.
"Ketika kita anti-tenaga kerja asing, dunia juga akan katakan anti-tenaga kerja Indonesia. Kita tidak boleh hitam-putih dan membabi buta, presentasi kita lihat, data kita lihat, juga untung-ruginya menyangkut kepentingan nasional," jelas Surya Paloh.
Baca: Isu TKA Jangan Hanya Klaim Sepihak
Surya juga mengajak publik tak mudah terprovokasi isu TKA. Boleh jadi, polemik itu sengaja 'digoreng' guna kepentingan golongan tertentu.
"Seakan-akan langsung tidak menguntungkan tenaga kerja asing. Ketika mereka harus hadir, kita tahu itu, berapa junlah mereka, keahlian mereka, dan untuk apa. Mereka dalam rangka mendukung investasi asing dalam negeri," beber Surya Paloh.
Polemik kebijakan TKA ramai diperbincangkan. Sebagian pihak menuding peraturan soal itu justru mengikis lapangan pekerjaan warga di Tanah Air.
Pemerintah dituding mempermudah akses masuk TKA tanpa keterampilan. Tudingan itu langsung dibantah.
Baca: OSO tak Heran Perpres TKA jadi Polemik
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menyebut aturan tersebut justru melarang pekerja kasar asing masuk Indonesia.
"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,” tegas Hanif, Rabu 25 April 2018.
Perpres justru bertujuan membuka lebih banyak lapangan kerja melalui investasi. Pembangunan yang pada akhirnya menyerap banyak tenaga kerja, tegas Hanif, tak bisa hanya mengandalkan APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)