Gedung Mahkamah Konstitusi. ANT/Wahyu Putro.
Gedung Mahkamah Konstitusi. ANT/Wahyu Putro.

UU Pemilu untuk Menghindari Pemerintah Otoriter

Fauzan Hilal • 21 Juli 2018 19:59
Jakarta: Upaya sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak tepat. Karena pasal itu tujuannya untuk menghindari otoritarianisme.
 
"Tujuan utamanya menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama. Apalagi, penyakit dalam sistem presidensial adalah godaan menuju otoriter," kata Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Juli 2018.
 
Zainal mengatakan trauma masa kepemimpinan Soeharto yang otoriter melahirkan Tap MPR XIII Tahun 1998. Ketetapan tersebut memuat masa jabatan presiden dan wakil presiden. Persis dan serupa dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Adapun pasal tersebut berisi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
 
"Dalam kondisi Indonesia, trauma yang terjadi di zaman Presiden Soeharto memicu kita untuk segera membuat Tap MPR XIII Tahun 1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," jelas Zainal.
 
Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan Partai Perindo untuk mengupayakan Jusuf Kalla kembali menjadi wakil presiden.
 
Zainal menyatakan bakal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia yakin hal tersebut akan ditolak karena sudah jelas hanya bisa menjabat dua kali baik berurutan, maupun tidak.
 
"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan