Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut tiga permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada berpotensi berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga permohonan itu memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan MK.
"Hanya tiga yaitu di Pilkada Kota Tegal, Pilkada di Kabupaten Sampang, dan Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menyampaikan hasil evaluasi Pilkada serentak 2018 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca juga: MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
Penetapan ambang batas selisih suara sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2017. PMK itu mengatur syarat selisih suara maksimal berdasarkan jumlah penduduk antara 0,5 persen sampai 2 persen.
Jika MK tetap mengacu pada PMK tersebut, maka hanya permohonan sengketa di tiga daerah itu yang berpotensi diproses di MK. Namun begitu, Fritz menegaskan Bawaslu tetap menyiapkan sejumlah materi untuk semua daerah yang mengajukan permohonan sengketa apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh MK.
"MK menetapkan jadwal sidang pertama 23 Juli 2018. Bawaslu siap menghadapi sidang tersebut," tandasnya.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut tiga permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada berpotensi berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga permohonan itu memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan MK.
"Hanya tiga yaitu di Pilkada Kota Tegal, Pilkada di Kabupaten Sampang, dan Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menyampaikan hasil evaluasi Pilkada serentak 2018 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca juga:
MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
Penetapan ambang batas selisih suara sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2017. PMK itu mengatur syarat selisih suara maksimal berdasarkan jumlah penduduk antara 0,5 persen sampai 2 persen.
Jika MK tetap mengacu pada PMK tersebut, maka hanya permohonan sengketa di tiga daerah itu yang berpotensi diproses di MK. Namun begitu, Fritz menegaskan Bawaslu tetap menyiapkan sejumlah materi untuk semua daerah yang mengajukan permohonan sengketa apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh MK.
"MK menetapkan jadwal sidang pertama 23 Juli 2018. Bawaslu siap menghadapi sidang tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)