Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditahan

Juven Martua Sitompul • 27 September 2018 10:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal. Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu ditahan usai diperiksa intensif oleh penyidik.
 
"Ditahan 20 hari pertama di Rumah tahanan Polres Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
 
M Faisal diringkus di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan, Rabu, 26 September 2018. Dia ditangkap karena tidak kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

Ini bukan kali pertama penyidik KPK menangkap tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada Minggu, 28 Agustus 2018 lalu, penyidik juga menangkap legislator Sumut Musdalifah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
 
Penangkapan dilakukan dengan alasan sama, yakni dianggap tidak bersikap kooperatif. Musdalifah diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
 
Hingga saat ini, sudah 21 tersangka yang telah ditahan penyidik. Masih ada 17 anggota legislatif lain yang belum ditahan KPK.
 
Baca: Legislator Sumut M Faisal Digelandang ke KPK
 
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
 
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Suap juga diperuntukan terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
 
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita sebagai barang bukti.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan